BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Seorang pria berinisial AMZ asal Balikpapan Timur diringkus Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman seksual secara daring terhadap seorang remaja perempuan asal Swedia.
Kasus yang mengemuka dari laporan internasional ini menyoroti kembali bahaya dunia digital, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang aktif di media sosial.
Korban, yang baru berusia 15 tahun, diketahui mengalami tekanan psikis setelah pelaku menjalin komunikasi intensif secara daring melalui berbagai platform digital.
Modus ‘Grooming’ dan Ancaman
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan strategi grooming, pendekatan pelan namun manipulatif, untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.
Setelah mendapat kepercayaan, pelaku mulai melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan konten sensitif milik korban.
“Komunikasi antara pelaku dan korban terjadi melalui berbagai platform, dari media sosial, aplikasi pesan instan, hingga permainan daring. Ini yang membuat pelacakan perlu waktu dan ketelitian,” jelas Yuliyanto dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu 16 Juli 2025.
Barang Bukti Digital Lengkap Disita
Dari penangkapan di rumah pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 5 akun email, akun WhatsApp, Instagram, TikTok, hingga akun game Roblox yang digunakan pelaku. Selain itu, turut diamankan perangkat digital seperti laptop dan dua unit ponsel Android.
“Seluruh alat bukti ini menunjukkan bahwa pelaku tidak beroperasi secara acak, tapi terstruktur dan terencana,” ungkap Yuliyanto.
AMZ dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Namun, proses hukum mengambil pendekatan berbeda. Mengingat korban dan keluarganya berada di Swedia dan memilih jalur penyelesaian restoratif, perkara ini tak berlanjut ke tingkat pengadilan internasional.
Koordinasi Internasional dan Jalur Restoratif
Wadirkrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara pihak Kepolisian Indonesia, Kepolisian Swedia, dan perwakilan diplomatik RI.
“Kita bersyukur jalur restoratif bisa ditempuh, tapi ini bukan berarti perbuatan pelaku dimaafkan. Ini tentang membangun kembali kepercayaan dan memastikan tak ada korban lain,” tegas Meilki.
Polisi mengingatkan bahwa dunia maya kini menjadi ruang terbuka yang tak sepenuhnya aman bagi remaja. Orang tua diminta untuk aktif mengawasi aktivitas anak di media sosial, termasuk permainan daring yang bisa menjadi celah masuk predator digital.
“Kasus ini jadi alarm bagi kita semua. Jangan pernah menganggap remeh komunikasi daring yang tidak sehat, apalagi jika melibatkan anak-anak. Segera laporkan jika menemukan tanda-tanda kejahatan siber,” ujar Yuliyanto.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan berbasis digital, terutama yang melibatkan korban anak. Upaya preventif dari keluarga, sekolah, dan pemerintah sangat diperlukan agar ruang digital tidak menjadi perangkap. (*/jan)



