• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Jerat Digital di Balikpapan : Remaja Swedia Jadi Korban Sextortion, Pelaku Diringkus Subdit Siber Polda Kaltim

admin by admin
Juli 16, 2025
in Balikpapan, Hukum
0
Jerat Digital di Balikpapan : Remaja Swedia Jadi Korban Sextortion, Pelaku Diringkus Subdit Siber Polda Kaltim

Oplus_16777216

333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Seorang pria berinisial AMZ asal Balikpapan Timur diringkus Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman seksual secara daring terhadap seorang remaja perempuan asal Swedia.

Kasus yang mengemuka dari laporan internasional ini menyoroti kembali bahaya dunia digital, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang aktif di media sosial.

Korban, yang baru berusia 15 tahun, diketahui mengalami tekanan psikis setelah pelaku menjalin komunikasi intensif secara daring melalui berbagai platform digital.

Modus ‘Grooming’ dan Ancaman

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan strategi grooming, pendekatan pelan namun manipulatif, untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.

Setelah mendapat kepercayaan, pelaku mulai melakukan pemerasan dengan ancaman menyebarkan konten sensitif milik korban.

“Komunikasi antara pelaku dan korban terjadi melalui berbagai platform, dari media sosial, aplikasi pesan instan, hingga permainan daring. Ini yang membuat pelacakan perlu waktu dan ketelitian,” jelas Yuliyanto dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu 16 Juli 2025.

Barang Bukti Digital Lengkap Disita

Dari penangkapan di rumah pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 5 akun email, akun WhatsApp, Instagram, TikTok, hingga akun game Roblox yang digunakan pelaku. Selain itu, turut diamankan perangkat digital seperti laptop dan dua unit ponsel Android.

“Seluruh alat bukti ini menunjukkan bahwa pelaku tidak beroperasi secara acak, tapi terstruktur dan terencana,” ungkap Yuliyanto.

AMZ dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Namun, proses hukum mengambil pendekatan berbeda. Mengingat korban dan keluarganya berada di Swedia dan memilih jalur penyelesaian restoratif, perkara ini tak berlanjut ke tingkat pengadilan internasional.

Koordinasi Internasional dan Jalur Restoratif

Wadirkrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara pihak Kepolisian Indonesia, Kepolisian Swedia, dan perwakilan diplomatik RI.

“Kita bersyukur jalur restoratif bisa ditempuh, tapi ini bukan berarti perbuatan pelaku dimaafkan. Ini tentang membangun kembali kepercayaan dan memastikan tak ada korban lain,” tegas Meilki.

Polisi mengingatkan bahwa dunia maya kini menjadi ruang terbuka yang tak sepenuhnya aman bagi remaja. Orang tua diminta untuk aktif mengawasi aktivitas anak di media sosial, termasuk permainan daring yang bisa menjadi celah masuk predator digital.

“Kasus ini jadi alarm bagi kita semua. Jangan pernah menganggap remeh komunikasi daring yang tidak sehat, apalagi jika melibatkan anak-anak. Segera laporkan jika menemukan tanda-tanda kejahatan siber,” ujar Yuliyanto.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan berbasis digital, terutama yang melibatkan korban anak. Upaya preventif dari keluarga, sekolah, dan pemerintah sangat diperlukan agar ruang digital tidak menjadi perangkap. (*/jan)

Tags: Polda Kaltim
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Amankan Aset Negara! PLN UIP KLT Perkuat Legalitas Tapak SUTT 150 kV di Kalimantan Selatan

Next Post

PLN Edukasi Bahaya Listrik Sejak Dini, Wujud Kepedulian Jelang Perayaan Kemerdekaan

admin

admin

Next Post
PLN Edukasi Bahaya Listrik Sejak Dini, Wujud Kepedulian Jelang Perayaan Kemerdekaan

PLN Edukasi Bahaya Listrik Sejak Dini, Wujud Kepedulian Jelang Perayaan Kemerdekaan

PLN UIP KLT Raih Penghargaan Pengelola Proyek Terbaik Regional Sumatera Kalimantan Sulawesi

PLN UIP KLT Raih Penghargaan Pengelola Proyek Terbaik Regional Sumatera Kalimantan Sulawesi

Khanza Buktikan Taji Lewat Emas Taekwondo Internasional

Khanza Buktikan Taji Lewat Emas Taekwondo Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi