• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Program Keringanan BPHTB Disambut Antusias, Pemkot Balikpapan Dorong Kepemilikan Legal Properti

admin by admin
Juni 10, 2025
in Advetorial, Balikpapan
0
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong kemudahan dalam proses legalisasi properti warga dengan meluncurkan program keringanan dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Program yang mulai berlaku sejak awal Juni 2025 ini langsung mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa program ini hadir dalam dua skema utama, yaitu diskon 20 persen dan pembebasan penuh (gratis) yang ditujukan bagi kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Untuk BPHTB pengurusan pertama, diberikan diskon 20 persen. Jadi bagi warga yang sudah memiliki sertifikat, tapi sertifikatnya masih berstempel dan belum pernah digunakan untuk BPHTB, silakan datang ke Dispenda. Mereka berhak mendapatkan diskon tersebut,” ujar Idham pada Selasa, 10 Juni 2025.

Diskon tersebut berlaku bagi warga yang melakukan pengurusan BPHTB untuk pertama kalinya. Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori MBR, pemerintah memberikan fasilitas BPHTB gratis dengan beberapa syarat administratif.

“Yang gratis itu BPHTB untuk MBR, salah satu syaratnya adalah kepemilikan rumah pertama dengan tipe maksimal 36,” tambah Idham.

Kebijakan ini berlaku sepanjang Juni hingga akhir tahun 2025, dan proses administrasinya mengacu pada standar pengajuan BPHTB pada umumnya. Masyarakat cukup melampirkan dokumen seperti sertifikat tanah, bukti transaksi, dan surat pernyataan sebagai rumah pertama untuk kategori MBR.

Sejak diumumkan, loket pelayanan BPHTB di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan mulai dipadati oleh warga yang ingin memanfaatkan program ini.

Antusiasme tinggi terlihat terutama dari warga kelas menengah ke bawah yang selama ini menghadapi kendala biaya dalam proses legalisasi tanah dan bangunan.

Selain memberi keringanan beban ekonomi, program ini juga dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Balikpapan untuk mendorong percepatan pendaftaran properti secara resmi. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan basis data perpajakan daerah, yang nantinya berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan banyaknya properti yang terdaftar secara resmi, kita juga bisa lebih mudah melakukan pendataan dan pemungutan pajak secara adil dan merata. Jadi manfaatnya dua arah: masyarakat terbantu secara ekonomi, pemerintah daerah juga memperoleh kepastian data,” jelas Idham.

Program ini menjadi bagian dari serangkaian inovasi fiskal daerah, menyusul rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD Kota Balikpapan.

Dalam forum paripurna dan rapat pembahasan perda, baik pemerintah kota maupun DPRD sepakat bahwa kebijakan fiskal daerah perlu disesuaikan secara berkala untuk tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan daya dukung masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Nelly Turuallo, sebelumnya juga menyampaikan bahwa revisi kebijakan pajak dan retribusi, termasuk upaya konkret seperti program keringanan BPHTB, adalah langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dari sisi fiskal.

“Langkah seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah kota tidak hanya fokus pada pemasukan, tapi juga sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Dengan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan seperti MBR, Pemerintah Kota Balikpapan berharap dapat menciptakan iklim kepemilikan properti yang legal, tertib administrasi, dan pro-rakyat. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada Desember 2025. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)

Tags: Diskominfo BalikpapanPemkot Balikpapan
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Waspada Penularan TBC di Lingkungan Terdekat, Dinkes Balikpapan Intensifkan Deteksi dan Edukasi

Next Post

Mengejar Predikat Paripurna, Balikpapan Perkuat Komitmen Sebagai Kota Layak Anak

admin

admin

Next Post
Heria Prisni, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak serta Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan

Mengejar Predikat Paripurna, Balikpapan Perkuat Komitmen Sebagai Kota Layak Anak

Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan, Zulkifli

Balikpapan Bangun Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis, Dorong Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat

Bagus Susetyo

Wakil Wali Kota Balikpapan Imbau Warga Tetap Waspada Hadapi Cuaca Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi