• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Pemkot Balikpapan Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Soal Revisi Perda Pajak dan Retribusi

admin by admin
Juni 10, 2025
in Advetorial, Balikpapan
0
Jawaban disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo

Jawaban disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Pemerintah Kota Balikpapan menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Selasa 10 Juni 2025.

Jawaban disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan.

Bagus menyatakan bahwa penyesuaian perda ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan dengan ketentuan nasional.

“Perubahan Raperda ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan regulasi daerah berjalan seiring dengan kebijakan fiskal nasional,” ujar Bagus.

Tanggapan Per Fraksi

Fraksi Partai Golkar : Pemkot menyambut positif dukungan Fraksi Golkar dan menyebut evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan sebagai dasar penguatan peraturan ini. Tujuannya adalah optimalisasi penerimaan daerah dan kemudahan pelayanan publik.

Fraksi Partai NasDem : Terkait pentingnya kepastian hukum, Bagus menyampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi ke depan.

“Dengan ditetapkannya perda ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan tugas pemungutan pajak dan retribusi secara profesional, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Fraksi Partai Gerindra : Menjawab dorongan untuk penataan retribusi parkir, Pemkot memaparkan sejumlah upaya seperti penertiban parkir liar, pelatihan juru parkir, hingga sistem digital pembayaran nontunai. Soal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bagus menegaskan bahwa tarif telah mengalami penyesuaian.

“Penurunan tarif PKB dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan ini tentu meringankan masyarakat,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan : Menyoal sanksi administratif, Bagus menjelaskan bahwa sanksi dikenakan secara proporsional.

“Kami pastikan bahwa penerapan denda atau sanksi administratif tidak akan dikenakan dalam situasi di luar kendali wajib pajak seperti bencana alam atau force majeure,” ungkapnya.

Fraksi PKB : Terkait insentif fiskal, Bagus menyebutnya sebagai bagian penting dari dukungan kepada pelaku usaha.

“Pengurangan, pembebasan, atau penghapusan pajak dan sanksi administrasi sudah kami atur dalam pasal 128 Raperda. Nantinya akan diturunkan dalam bentuk Perwali,” jelasnya.

Fraksi Gabungan PKS dan PPP : Pemkot memaparkan bahwa digitalisasi pelayanan pajak telah dilakukan melalui aplikasi ‘Kontengan’ yang memfasilitasi layanan berbasis elektronik. Selain itu, kerja sama dengan perguruan tinggi juga telah dilakukan untuk menetapkan besaran retribusi berdasarkan kajian ilmiah.

“Kami terus berkomitmen menyempurnakan sistem pelayanan perpajakan agar lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Bagus.

Menutup penyampaiannya, Bagus menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD.

“Kami sangat menghargai saran dan masukan dari seluruh fraksi. Ini menjadi semangat bagi kami untuk menghadirkan tata kelola perpajakan daerah yang semakin baik dan berpihak pada kepentingan warga Balikpapan,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)

Tags: Diskominfo BalikpapanPemkot Balikpapan
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Wakil Wali Kota Balikpapan Imbau Warga Tetap Waspada Hadapi Cuaca Ekstrem

Next Post

Pererat Kepedulian Sosial, PT KKT Salurkan 7 Sapi Kurban untuk Warga, Karyawan, dan Tiga Panti Asuhan

admin

admin

Next Post
Pererat Kepedulian Sosial, PT KKT Salurkan 7 Sapi Kurban untuk Warga, Karyawan, dan Tiga Panti Asuhan

Pererat Kepedulian Sosial, PT KKT Salurkan 7 Sapi Kurban untuk Warga, Karyawan, dan Tiga Panti Asuhan

Pasca Libur Idul Adha, PLN Terus Genjot Pembangunan SUTT 150 kV Talisayan–Maloy, Progres Tembus 90 Persen

Pasca Libur Idul Adha, PLN Terus Genjot Pembangunan SUTT 150 kV Talisayan–Maloy, Progres Tembus 90 Persen

Badai Emas 2025 : Pegadaian Hadirkan Undian Loyalitas Berhadiah Haji, Emas, dan Mobil Niaga

Badai Emas 2025 : Pegadaian Hadirkan Undian Loyalitas Berhadiah Haji, Emas, dan Mobil Niaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi