BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Pemerintah Kota Balikpapan menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Selasa 10 Juni 2025.
Jawaban disampaikan oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan.
Bagus menyatakan bahwa penyesuaian perda ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan dengan ketentuan nasional.
“Perubahan Raperda ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan regulasi daerah berjalan seiring dengan kebijakan fiskal nasional,” ujar Bagus.
Tanggapan Per Fraksi
Fraksi Partai Golkar : Pemkot menyambut positif dukungan Fraksi Golkar dan menyebut evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan sebagai dasar penguatan peraturan ini. Tujuannya adalah optimalisasi penerimaan daerah dan kemudahan pelayanan publik.
Fraksi Partai NasDem : Terkait pentingnya kepastian hukum, Bagus menyampaikan bahwa Raperda ini akan menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi ke depan.
“Dengan ditetapkannya perda ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan tugas pemungutan pajak dan retribusi secara profesional, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Fraksi Partai Gerindra : Menjawab dorongan untuk penataan retribusi parkir, Pemkot memaparkan sejumlah upaya seperti penertiban parkir liar, pelatihan juru parkir, hingga sistem digital pembayaran nontunai. Soal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bagus menegaskan bahwa tarif telah mengalami penyesuaian.
“Penurunan tarif PKB dari 1,2 persen menjadi 0,8 persen sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan ini tentu meringankan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan : Menyoal sanksi administratif, Bagus menjelaskan bahwa sanksi dikenakan secara proporsional.
“Kami pastikan bahwa penerapan denda atau sanksi administratif tidak akan dikenakan dalam situasi di luar kendali wajib pajak seperti bencana alam atau force majeure,” ungkapnya.
Fraksi PKB : Terkait insentif fiskal, Bagus menyebutnya sebagai bagian penting dari dukungan kepada pelaku usaha.
“Pengurangan, pembebasan, atau penghapusan pajak dan sanksi administrasi sudah kami atur dalam pasal 128 Raperda. Nantinya akan diturunkan dalam bentuk Perwali,” jelasnya.
Fraksi Gabungan PKS dan PPP : Pemkot memaparkan bahwa digitalisasi pelayanan pajak telah dilakukan melalui aplikasi ‘Kontengan’ yang memfasilitasi layanan berbasis elektronik. Selain itu, kerja sama dengan perguruan tinggi juga telah dilakukan untuk menetapkan besaran retribusi berdasarkan kajian ilmiah.
“Kami terus berkomitmen menyempurnakan sistem pelayanan perpajakan agar lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Bagus.
Menutup penyampaiannya, Bagus menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD.
“Kami sangat menghargai saran dan masukan dari seluruh fraksi. Ini menjadi semangat bagi kami untuk menghadirkan tata kelola perpajakan daerah yang semakin baik dan berpihak pada kepentingan warga Balikpapan,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



