SAMARINDA, Seputarkata.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Kalimantan Timur menyatakan keprihatinan dan mengecam tindakan diskriminatif serta intoleran yang kembali mencuat di kawasan Sungai Keledang, Kota Samarinda.
Insiden terbaru terjadi pada 25 Mei 2025, saat upaya pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Sungai Keledang Samarinda Seberang mendapat penolakan dari sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penolakan itu ditunjukkan melalui pemasangan spanduk-spanduk provokatif di berbagai titik strategis, seperti di bawah Flyover Mahakam IV, Gapura Jalan Abdul Sani Gani, dan dekat Kantor Kelurahan Sungai Keledang. Tindakan serupa sebelumnya juga terjadi pada 19 Agustus 2024 dan 20 September 2024.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPD GAMKI Kalimantan Timur, Mangara Tua Silaban, menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai semangat kebhinekaan, tetapi juga melanggar konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Penolakan terhadap pendirian rumah ibadah merupakan pelanggaran atas hak kebebasan beragama yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 dan berbagai peraturan nasional serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa 3 Juni 2025.
GAMKI menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa, terlebih di Kalimantan Timur yang dikenal sebagai wilayah plural dengan keberagaman suku, agama, dan budaya.
Lima Poin Pernyataan Sikap GAMKI Kaltim
Melalui pernyataan resminya, DPD GAMKI Kalimantan Timur menyampaikan lima poin sikap :
1. Mengecam keras tindakan diskriminatif, intoleran, dan intimidatif oleh oknum-oknum tertentu yang mengganggu keharmonisan warga Kota Samarinda.
2. Mendesak Gubernur Kaltim dan Wali Kota Samarinda untuk segera memfasilitasi pendirian rumah ibadah secara adil dan memberikan perlindungan kepada jemaat.
3. Mengajak FKUB Provinsi dan Kota untuk aktif menjaga perdamaian serta melindungi kelompok minoritas.
4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku tindakan intoleransi yang melanggar hukum.
5. Mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan, dan terus menjaga kerukunan antarumat beragama.
GAMKI Kalimantan Timur menutup pernyataan dengan menyerukan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, keadilan, dan kemanusiaan di tengah keberagaman. (*/jan)



