• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Polresta Balikpapan Bekuk Dua Pengedar Ekstasi Kakak Beradik, Targetkan Pekerja THM dan Migas

admin by admin
Mei 23, 2025
in Balikpapan, Hukum
0
Polresta Balikpapan Bekuk Dua Pengedar Ekstasi Kakak Beradik, Targetkan Pekerja THM dan Migas

Oplus_16777216

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dua pengedar narkotika jenis ekstasi yang merupakan kakak beradik, masing-masing berinisial AA (26) dan RS (32), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025. Keduanya ditangkap di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari AA yang tertangkap tangan membawa satu butir pil ekstasi di Jalan Abdi Praja. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas kembali menemukan 25 butir pil serupa.

“AA mengaku memperoleh barang haram itu dari kakaknya, RS, dan mendapat bayaran Rp25 ribu per butir yang berhasil dijual,” ungkap AKP Bangkit, Jumat, 23 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan AA, polisi kemudian menangkap RS di lokasi tak jauh dari penangkapan pertama. Dari tangan RS, polisi menyita 57 butir pil ekstasi yang disimpan untuk diedarkan.

Dalam pemeriksaan, RS mengaku mendapatkan pasokan ekstasi dari seorang pria berinisial TS, yang berdomisili di Samarinda. TS saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“RS membeli dari TS seharga Rp475 ribu per butir dan menjual kembali dengan harga antara Rp650 ribu hingga Rp750 ribu. Sasarannya adalah pengunjung tempat hiburan malam, khususnya pekerja kapal dan sektor migas,” jelas AKP Bangkit.

Kini, AA dan RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati. (*/jan)

Tags: Kakak beradikPengedar EkstasiSatreskoba Polresta Balikpapan
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Kapolda Kaltim Beberkan Hasil Operasi Pekat Mahakam II : 134 Pelaku Diamankan, 91 Kasus Terungkap

Next Post

RT Jadi Garda Depan, Balikpapan Luncurkan Gempur Stunting untuk Tekan Kasus Gizi Buruk

admin

admin

Next Post
RT Jadi Garda Depan, Balikpapan Luncurkan Gempur Stunting untuk Tekan Kasus Gizi Buruk

RT Jadi Garda Depan, Balikpapan Luncurkan Gempur Stunting untuk Tekan Kasus Gizi Buruk

Menuju Kota Global : Musrenbang RPJMD Balikpapan 2025–2029 Tekankan Inklusivitas dan Inovasi

Menuju Kota Global : Musrenbang RPJMD Balikpapan 2025–2029 Tekankan Inklusivitas dan Inovasi

Piala Dunia U-17 : Indonesia Siap Hadapi Brasil, Honduras, dan Zambia di Grup H

Piala Dunia U-17 : Indonesia Siap Hadapi Brasil, Honduras, dan Zambia di Grup H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi