BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dua pengedar narkotika jenis ekstasi yang merupakan kakak beradik, masing-masing berinisial AA (26) dan RS (32), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025. Keduanya ditangkap di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari AA yang tertangkap tangan membawa satu butir pil ekstasi di Jalan Abdi Praja. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas kembali menemukan 25 butir pil serupa.
“AA mengaku memperoleh barang haram itu dari kakaknya, RS, dan mendapat bayaran Rp25 ribu per butir yang berhasil dijual,” ungkap AKP Bangkit, Jumat, 23 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan AA, polisi kemudian menangkap RS di lokasi tak jauh dari penangkapan pertama. Dari tangan RS, polisi menyita 57 butir pil ekstasi yang disimpan untuk diedarkan.
Dalam pemeriksaan, RS mengaku mendapatkan pasokan ekstasi dari seorang pria berinisial TS, yang berdomisili di Samarinda. TS saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“RS membeli dari TS seharga Rp475 ribu per butir dan menjual kembali dengan harga antara Rp650 ribu hingga Rp750 ribu. Sasarannya adalah pengunjung tempat hiburan malam, khususnya pekerja kapal dan sektor migas,” jelas AKP Bangkit.
Kini, AA dan RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati. (*/jan)