PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban mutlak.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Yayuk Eka Pratiwi, menekankan hal tersebut dalam rapat percepatan pembentukan koperasi yang digelar di Kecamatan Penajam pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Ini adalah instruksi langsung dari Presiden. Jadi bukan sesuatu yang bisa diperdebatkan. Pilihannya hanya satu: siap melaksanakan,” tegas Yayuk.
Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam penguatan ekonomi kerakyatan, bahkan didukung oleh 13 kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dalam hal pendanaan.
Yayuk juga memaparkan bahwa koperasi bisa dibentuk oleh minimal 20 orang sebagai anggota pendiri, disusul pembentukan struktur organisasi, penyusunan AD/ART, serta penetapan simpanan pokok dan iuran lainnya melalui musyawarah bersama.
Melalui sinergi lintas perangkat daerah, Yayuk berharap proses pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah PPU bisa segera terealisasi demi menciptakan kemandirian ekonomi yang berbasis masyarakat. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



