BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim pada Jumat, 25 April 2025, Polda Kaltim memaparkan keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba dalam mengungkap sejumlah kasus besar dengan total barang bukti mencapai 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.
Konferensi pers dipimpin Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Arif Bastari dan Kabidhumas Kombes Pol Yuliyanto.
Dalam paparannya, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja kolektif dari Subdit I, II, dan III selama pertengahan hingga akhir April 2025.
Subdit I mencatat pengungkapan terbesar pada 23 April 2025, dengan menyita 33 kilogram sabu dari tiga tersangka.
Barang bukti ditemukan dalam berbagai kemasan, antara lain tas hitam, koper hijau, dan koper hitam. Petugas juga mengamankan kendaraan dan perangkat komunikasi yang digunakan tersangka.
Subdit II berhasil mengamankan 2.046 gram sabu pada 16 April 2025 dari seorang pelaku, dengan modus penyimpanan dalam koper berisi pakaian.
Sedangkan Subdit III mengungkap dua kasus berbeda; pengedaran 500 gram ganja dalam sliping bed pada 14 April, dan penyelundupan 913 gram sabu pada 15 April, yang disamarkan dalam tas belanja berlapis celana pendek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda menegaskan bahwa jajarannya tidak akan kendur dalam memerangi peredaran narkoba.
“Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. Polda Kaltim akan terus bertindak tegas dan konsisten,” tegas Irjen Endar. (*/jan)



