MALINAU, Seputarkata.com – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia dari Yonzipur 8/SMG kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara.
Sebanyak 360 botol minuman keras ilegal berhasil digagalkan masuk ke wilayah Kalimantan Utara melalui operasi sweeping yang digelar di Kabupaten Malinau pada Selasa dini hari, 15 April 2025.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Pasi Intel Satgas Pamtas, Lettu Czi Junardi, dan melibatkan 12 personel dari Pos Kotis Satgas Pamtas.
Mereka melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi KU 8189 SA di jalan Malinau, Desa Salap, Kecamatan Malinau Utara.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan botol miras bermerek Huster yang disembunyikan di bagian belakang kendaraan.
Sopir kendaraan, D (39), seorang petani asal Desa Tumatalas, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, mengaku membeli minuman tersebut dari wilayah Mansalong, Kecamatan Lumbis, dan berencana mendistribusikannya ke Malinau.
Target peredaran minuman tersebut disebutkan akan menyasar individu tertentu di wilayah tersebut, yakni DS dan BL.
Barang bukti kini diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas dan akan segera diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti, mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari tugas utama Satgas Pamtas yang tak hanya menjaga batas wilayah, tetapi juga mencegah masuknya barang ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Ini bukti bahwa tugas di perbatasan bukan sekadar menjaga patok. Kami bertanggung jawab memastikan wilayah ini bebas dari peredaran barang ilegal yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa intensitas pengawasan akan terus ditingkatkan, seiring dengan dukungan dari Kodam VI/Mulawarman melalui penguatan personel, pembinaan teritorial, serta kerja sama lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan masyarakat lokal. (*/jan)



