PENAJAM, Seputarkata.com — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pertemuan awal (entry meeting) bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, pada Jumat, 11 April 2025.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menyambut langsung tim BPK yang dipimpin Stiyawan bersama jajaran, serta didampingi jajaran pejabat daerah termasuk Asisten II, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, dan sejumlah pimpinan OPD terkait.
Dalam arahannya, Tohar meminta seluruh OPD untuk bersikap kooperatif dan memaksimalkan waktu pemeriksaan selama 25 hari kalender, termasuk hari Sabtu dan Minggu, sebagaimana jadwal dari BPK.
Ia juga menekankan pentingnya menyiapkan dokumen yang akurat dan sesuai fakta agar proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa multitafsir.
“Gunakan waktu yang ada dengan optimal dan siapkan dokumen yang handal, jangan sampai pemeriksaan terganggu karena data yang tidak lengkap atau tidak sesuai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim, Stiyawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berlangsung sejak tanggal 11 April hingga 5 Mei 2025 tanpa jeda hari libur. Pemeriksaan dilakukan sesuai Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 4 Tahun 2018.
Ia mengimbau agar OPD dapat memberikan tanggapan secara tepat waktu atas temuan pemeriksaan sehingga laporan yang disampaikan menggambarkan kondisi keuangan daerah secara utuh.
“Pemeriksaan ini akan ditutup dengan exit meeting sekaligus penyampaian hasil pemeriksaan. Kami harap prosesnya berjalan sesuai jadwal dengan dukungan penuh dari Pemkab PPU,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



