PENAJAM, Seputarkata.com — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mempercepat sertifikasi tanah milik daerah demi melindungi aset dari potensi sengketa.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan identifikasi dan peninjauan batas lahan aset di Kelurahan Nipah-Nipah, Rabu, 10 April 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, bekerja sama dengan pihak Kecamatan Penajam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan Nipah-Nipah, serta para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset pemerintah.
Camat Penajam, Dahlan, yang turut hadir dalam peninjauan, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah tahap awal yang sangat penting untuk menjamin kejelasan batas tanah milik Pemda sebelum proses sertifikasi dimulai.
“Langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan memastikan legalitas lahan. Sertifikasi ini bukan sekadar administrasi, tapi perlindungan terhadap aset agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Dahlan.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Disperkimtan, BPN, aparat kelurahan, serta para warga sekitar yang ikut mendukung kelancaran kegiatan.
Dahlan berharap, setelah identifikasi dan peninjauan ini selesai, proses sertifikasi dapat segera dilakukan sesuai aturan, sehingga aset daerah memiliki kepastian hukum yang kuat dan terhindar dari potensi konflik di masa mendatang. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)














