• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Cegah Sengketa dan Lindungi Aset, Pemkab PPU Tinjau Batas Lahan Milik Daerah di Nipah-Nipah

admin by admin
April 10, 2025
in Advetorial, PPU
0
Identifikasi dan peninjauan batas lahan aset di Kelurahan Nipah-Nipah

Identifikasi dan peninjauan batas lahan aset di Kelurahan Nipah-Nipah

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM, Seputarkata.com — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mempercepat sertifikasi tanah milik daerah demi melindungi aset dari potensi sengketa.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan identifikasi dan peninjauan batas lahan aset di Kelurahan Nipah-Nipah, Rabu, 10 April 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, bekerja sama dengan pihak Kecamatan Penajam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan Nipah-Nipah, serta para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset pemerintah.

Camat Penajam, Dahlan, yang turut hadir dalam peninjauan, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah tahap awal yang sangat penting untuk menjamin kejelasan batas tanah milik Pemda sebelum proses sertifikasi dimulai.

“Langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan memastikan legalitas lahan. Sertifikasi ini bukan sekadar administrasi, tapi perlindungan terhadap aset agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Dahlan.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Disperkimtan, BPN, aparat kelurahan, serta para warga sekitar yang ikut mendukung kelancaran kegiatan.

Dahlan berharap, setelah identifikasi dan peninjauan ini selesai, proses sertifikasi dapat segera dilakukan sesuai aturan, sehingga aset daerah memiliki kepastian hukum yang kuat dan terhindar dari potensi konflik di masa mendatang. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)

Tags: Diskominfo PPUPemkab PPU
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Tindaklanjuti Laporan Harga LPG Subsidi Tinggi, Dinas KUKM Perindag PPU Lakukan Sidak di Babulu

Next Post

Wakil Bupati PPU Hadiri Mubes KKSS di Makassar, Ajak Warga Perantauan Jaga Persaudaraan dan Kejujuran

admin

admin

Next Post
Abdul Waris Muin, menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) XII Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) yang dirangkai dengan Pertemuan Saudagar Bugis-Makassar (PSBM) XXV di Hotel Four Points Makassar

Wakil Bupati PPU Hadiri Mubes KKSS di Makassar, Ajak Warga Perantauan Jaga Persaudaraan dan Kejujuran

Peluncuran sistem digital terbaru bernama SILAT PESUT “E-Controlling”

SILAT PESUT “E-Controlling” Resmi Diluncurkan, Pemkab PPU Dorong Transparansi dan Pemantauan Pembangunan Daerah

Mudyat Noor, menghadiri acara pisah sambut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU

Bupati PPU Mudyat Noor Hadiri Pisah Sambut Kapolres, Harapkan Keamanan dan Ketentraman Tetap Terjaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi