PENAJAM, Seputarkata.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memperkuat peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai elemen penting dalam pembangunan desa.
Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang diterbitkan pada Agustus 2024, Posyandu kini memiliki cakupan tugas yang lebih luas dengan menerapkan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial dan masyarakat.
Kepala Bidang Kelembagaan Sosial Budaya dan Masyarakat DPMD PPU, Zulbair Amin, menegaskan bahwa Posyandu tidak lagi terbatas pada layanan kesehatan ibu dan anak. Kini, Posyandu juga berperan dalam mengamati kondisi lingkungan sekitar yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat desa.
“Misalnya, jika ada infrastruktur rusak seperti jalan berlubang atau drainase tersumbat, hal ini bisa berdampak pada kesehatan warga. Posyandu bisa menjadi jembatan untuk melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah,” ujar Zulbair, Selasa 11 Maret 2025.
Selain itu, Posyandu juga dapat berkontribusi dalam sektor perumahan dengan mendata rumah-rumah warga yang tidak layak huni. Data tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengusulkan program perbaikan rumah yang lebih tepat sasaran.
“Dengan adanya informasi ini, pemerintah bisa lebih akurat dalam menyalurkan bantuan atau merancang program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Zulbair berharap optimalisasi peran Posyandu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara lebih luas. Tidak hanya dalam aspek infrastruktur, tetapi juga dalam menanamkan kesadaran bahwa kesehatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap warga.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, Posyandu diharapkan mampu menjadi pusat informasi dan pelayanan yang lebih komprehensif bagi masyarakat desa, sejalan dengan visi pembangunan yang berkelanjutan. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



