BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Satpol PP Kota Balikpapan bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi yustisi untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/093/Pem.
Surat edaran ini mengatur tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (biliar) selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam, 8 Maret 2025 ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Ismir Novia Hakim.
Operasi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan aturan yang telah ditetapkan berjalan dengan baik selama bulan suci Ramadan.
Dalam operasi ini, petugas menemukan beberapa tempat hiburan malam, termasuk arena biliar, yang masih beroperasi meskipun telah diperintahkan untuk tutup selama Ramadan.
Menanggapi pelanggaran ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Balikpapan langsung mengambil tindakan.
Para pelaku usaha yang melanggar diberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, barang bukti dari lokasi yang melanggar juga disita untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas untuk memastikan aturan ditaati.
“Kami ingin memastikan bahwa tempat hiburan malam yang masih beroperasi meski dilarang dapat ditindak dengan tegas. Ini demi menjaga suasana Ramadan yang kondusif dan penuh penghormatan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Boedi.
Boedi Liliono juga menekankan bahwa operasi yustisi akan terus dilakukan selama bulan Ramadan untuk mengawasi kepatuhan para pelaku usaha hiburan.
“Kami akan melakukan pemantauan rutin dan menindak pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan aman,” tambahnya.
Pihaknya berharap operasi ini dapat memberikan efek jera kepada pengusaha yang melanggar aturan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif di Kota Balikpapan. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



