PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terus mengkaji rencana pemekaran kecamatan menjadi lima wilayah administratif.
Proses ini masih dalam tahap diskusi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU dan memerlukan kajian mendalam, terutama terkait data terbaru serta dampak dari keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Nicko Herlambang, menegaskan bahwa pemekaran kecamatan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sedang mencari cara agar regulasi yang ditetapkan dapat terpenuhi,” ujarnya pada Kamis, 6 Maret 2025.
Namun, Nicko mengakui bahwa saat ini pihaknya masih menghadapi kendala dalam berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kompleksitas data serta perlunya penyesuaian dengan perkembangan IKN menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemekaran ini.
“Saat ini masih cukup sulit berhadapan dengan Kemendagri karena banyak kajian yang harus disesuaikan,” ungkapnya.
Salah satu aspek utama dalam kajian pemekaran ini adalah penentuan wilayah yang memenuhi syarat, terutama terkait dengan kawasan hutan.
Hasil kajian terbaru menunjukkan bahwa pemekaran kecamatan tidak memungkinkan jika wilayah yang diusulkan masih masuk dalam kawasan hutan.
“Jika wilayah pemekaran masih termasuk dalam kawasan hutan, maka secara regulasi pembentukan kecamatan tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Berdasarkan tata ruang terbaru, pemekaran yang dianggap paling memungkinkan saat ini adalah membagi Kecamatan Babulu dan Kecamatan Penajam menjadi dua kecamatan masing-masing, sementara Kecamatan Waru tetap tidak mengalami perubahan.
Pemerintah Kabupaten PPU menegaskan bahwa kajian akan terus dilakukan agar rencana ini bisa diwujudkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun menghadapi tantangan regulasi dan tata ruang, Pemkab PPU tetap optimistis bahwa pemekaran kecamatan dapat memberikan manfaat bagi pemerataan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kajian lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang ada. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



