KUKAR, Seputarkata.com – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang terkait dengan pemberantasan narkoba, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat aktif dalam transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, pada Senin, 20 Januari 2025.
Pasangan tersebut, berinisial S (48) dan D (45), diringkus oleh petugas di kediamannya sekitar pukul 13.00 Wita. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba AKP Suyoko, dalam operasi yang dipimpinnya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu dari tersangka S, sementara dua bungkus sabu ditemukan di saku pakaian tersangka D.
“Kami berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap AKP Suyoko.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba, serta menjaga generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, S dan D kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Kutai Kartanegara mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar demi menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari narkoba. (*/jan)