JAKARTA, Seputarkata.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka pada Senin, 20 Januari 2025, untuk membahas masalah pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang, Provinsi Banten.
Usai pertemuan, Sakti mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten, tapi juga di Bekasi. Khusus untuk Tangerang, Banten, kita temukan memang tidak ada izin,” jelas Sakti.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Sebagai langkah awal, pihak KKP telah melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya. Pada saat penyegelan, kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab. Secara yuridis, harus ada yang mengakui kepemilikan,” tambahnya.
Sakti juga menyebutkan adanya sertifikat kepemilikan 30 hektare di dasar laut yang dinilai ilegal. Terkait hal ini, Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar masalah ini diselidiki secara menyeluruh.
“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita berada dalam koridor hukum yang benar. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” tegasnya.
Sakti menambahkan bahwa penanganan masalah ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Intinya, apabila tidak ada haknya, itu menjadi milik negara karena sudah pasti terjadi abrasi. Tapi karena kami sudah janji untuk mencabut, maka kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk menghindari kesalahan,” pungkasnya. (*/jan)



