BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Dengan kenaikan ini, UMK Balikpapan diproyeksikan menjadi Rp 3.701.508 dari sebelumnya Rp 3.475.595 pada tahun 2024.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa perusahaan di Balikpapan wajib mematuhi ketetapan UMK yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak secara tegas.
“Perusahaan wajib membayar karyawan sesuai UMK, dan itu harus dipatuhi. Bila ada pelanggaran, tentu akan diberikan peneguran,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.
Rahmad menyampaikan bahwa rekomendasi kenaikan UMK ini telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai arahan Presiden dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“UMK di Balikpapan tahun depan insya Allah naik sebesar-besarnya 6,5 persen. Itu sesuai dengan arahan presiden, dan kami mengikuti instruksi pusat,” katanya.
Meski begitu, Rahmad tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang kurang puas dengan besaran kenaikan tersebut.
Namun, ia memastikan bahwa rekomendasi ini sudah sesuai dengan kebijakan nasional dan kondisi daerah.
“Yang tidak puas pasti ada, tapi ini sudah mengikuti instruksi pemerintah. Kami ingin UMK tinggi, tapi tetap harus sesuai aturan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmad juga membuka peluang untuk melakukan evaluasi jika kenaikan UMK ini masih dirasa belum mencukupi kebutuhan pekerja.
Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Balikpapan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Rekomendasi UMK 2025 dari Pemkot Balikpapan kini menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi.
Rahmad memastikan pihaknya akan terus memantau implementasi UMK demi memastikan hak-hak pekerja di Balikpapan terpenuhi dengan baik. (*/jan)














