PENAJAM, Seputarkata.com – Seorang pria berinisial MLH (37) ditangkap oleh Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), atas dugaan penipuan dengan modus menjual lampu mobil murah.
Pelaku mengakui uang hasil penipuannya digunakan untuk menutupi kekalahan dari judi online.
Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan lampu mobil dengan harga yang sangat rendah kepada warga di wilayah Petung, PPU.
Banyak korban tertarik dan mentransfer uang, namun barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
“Setelah menerima uang, pelaku langsung memutus komunikasi dengan korban. Modus ini telah digunakan pelaku pada beberapa korban lainnya,” kata AKP Ridwan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dari hasil penyelidikan, diketahui total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening bank dan bukti transaksi.
“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk bermain judi online. Kami saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi korban lainnya,” tambah AKP Ridwan.
MLH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi secara online. Penawaran harga yang terlalu murah seringkali menjadi tanda modus penipuan.
“Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib. Mari kita cegah bersama kejahatan semacam ini,” pungkas Kapolres.
Polsek Penajam terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap. (*/jan)



