• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
  • Home
  • News
  • Otomotif
  • Politik
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Samarinda
  • Bontang
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Home
  • News
  • Otomotif
  • Politik
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Samarinda
  • Bontang
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Umum

Rudenim Balikpapan Deportasi Warga Negara Nigeria Setelah Overstay 3.554 Hari

admin by admin
November 20, 2024
in Umum
0 0
0
Rudenim Balikpapan Deportasi Warga Negara Nigeria Setelah Overstay 3.554 Hari

Oplus_131072

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan melaksanakan deportasi terhadap seorang warga negara Nigeria berinisial IPU, laki-laki berusia 36 tahun, yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

IPU akan dideportasi pada Kamis, 21 November 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia diberangkatkan dari Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan menggunakan maskapai Lion Air pukul 10.50 Wita, menuju Jakarta, sebelum dipindahkan ke penerbangan internasional dengan Turkish Airlines pukul 21.05 WIB menuju Lagos, Nigeria. Selama perjalanan, IPU dikawal oleh dua petugas dari Rudenim Balikpapan.

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan bahwa IPU pertama kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan izin tinggal kunjungan selama 15 hari, yang seharusnya berakhir pada 10 April 2014.

IPU datang dengan tujuan berbisnis pakaian dari Tanah Abang untuk dijual kembali di Nigeria. Namun, pada 2 Januari 2023, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memeriksa IPU dan dua rekannya di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Setelah diminta menunjukkan paspor, petugas menemukan bahwa izin tinggal dan paspor IPU sudah habis masa berlakunya sejak 10 April 2014, yang berarti dia telah overstay selama 3.554 hari.

“Hal ini jelas melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Danny Ariana dalam keterangan tertulis, Rabu 20 November 2024.

Setelah pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 21 Februari 2023, IPU dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menunggu proses deportasi. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Rudenim Balikpapan, menurut Danny, sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Danny Ariana juga mengingatkan warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan izin tinggal mereka sesuai ketentuan. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” ujar Danny.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, IPU akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (*/jan)

 

Tags: DeportasiRudenim Balikpapan
admin

admin

Next Post
Penetapan Komcad Gelombang II, Langkah Strategis Perkuat Pertahanan Wilayah Perbatasan

Penetapan Komcad Gelombang II, Langkah Strategis Perkuat Pertahanan Wilayah Perbatasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Connect with us

  • 23.9k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rahmad-Bagus Unggul di Pilkada Balikpapan : Kemenangan untuk Seluruh Warga Kota

Rahmad-Bagus Unggul di Pilkada Balikpapan : Kemenangan untuk Seluruh Warga Kota

November 27, 2024
Wali Kota Balikpapan Pastikan Tidak Ada Anak Tertinggal dalam Akses Pendidikan

Wali Kota Balikpapan Pastikan Tidak Ada Anak Tertinggal dalam Akses Pendidikan

Juli 5, 2025
Tantangan PDAM Balikpapan dalam Pemasangan Meteran Baru

Tantangan PDAM Balikpapan dalam Pemasangan Meteran Baru

Juli 8, 2024
Tim Hukum Rudy-Seno Bantah Tuduhan Kecurangan di Sidang Sengketa Pilgub Kaltim

Tim Hukum Rudy-Seno Bantah Tuduhan Kecurangan di Sidang Sengketa Pilgub Kaltim

Januari 21, 2025
Abdulloh Ajak Warga Jaga Kondusifitas Balikpapan

Abdulloh Ajak Warga Jaga Kondusifitas Balikpapan

0
Berantas Narkoba di Gunung Bugis, Dua Tersangka Diamankan Lagi

Berantas Narkoba di Gunung Bugis, Dua Tersangka Diamankan Lagi

0
Halal Bihalal Sekaligus Serap Aspirasi Konstituennya

Halal Bihalal Sekaligus Serap Aspirasi Konstituennya

0
Mantap !!! Balikpapan Kembali Raih Opini WTP

Mantap !!! Balikpapan Kembali Raih Opini WTP

0
Investasi Baru Mengalir ke Nusantara, Tiga Perusahaan Siapkan Proyek Hunian dan Komersial di Jantung IKN

Investasi Baru Mengalir ke Nusantara, Tiga Perusahaan Siapkan Proyek Hunian dan Komersial di Jantung IKN

Maret 17, 2026
Dokumen Tambang Disita, Kejati Kaltim Dalami Dugaan Penyimpangan Aktivitas CV AJI di Kantor ESDM

Dokumen Tambang Disita, Kejati Kaltim Dalami Dugaan Penyimpangan Aktivitas CV AJI di Kantor ESDM

Maret 17, 2026
Ditiduh Santet, Motif IRT Tikam Tetangga di Batu Ampar

Ditiduh Santet, Motif IRT Tikam Tetangga di Batu Ampar

Maret 16, 2026
Pemandu Lokal Kini Jadi Wajah Pelayanan Kunjungan di IKN, Wisata Edukasi di Nusantara Makin Diminati

Pemandu Lokal Kini Jadi Wajah Pelayanan Kunjungan di IKN, Wisata Edukasi di Nusantara Makin Diminati

Maret 15, 2026

Recommended

Investasi Baru Mengalir ke Nusantara, Tiga Perusahaan Siapkan Proyek Hunian dan Komersial di Jantung IKN

Investasi Baru Mengalir ke Nusantara, Tiga Perusahaan Siapkan Proyek Hunian dan Komersial di Jantung IKN

Maret 17, 2026
Dokumen Tambang Disita, Kejati Kaltim Dalami Dugaan Penyimpangan Aktivitas CV AJI di Kantor ESDM

Dokumen Tambang Disita, Kejati Kaltim Dalami Dugaan Penyimpangan Aktivitas CV AJI di Kantor ESDM

Maret 17, 2026
Ditiduh Santet, Motif IRT Tikam Tetangga di Batu Ampar

Ditiduh Santet, Motif IRT Tikam Tetangga di Batu Ampar

Maret 16, 2026
Pemandu Lokal Kini Jadi Wajah Pelayanan Kunjungan di IKN, Wisata Edukasi di Nusantara Makin Diminati

Pemandu Lokal Kini Jadi Wajah Pelayanan Kunjungan di IKN, Wisata Edukasi di Nusantara Makin Diminati

Maret 15, 2026

Tentang Kami

Seputar Kata merupakan media berita terpercaya dengan fokus berita di benua etam.

Categories

  • Bontang
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • Samarinda
  • Umum

Tags

Akmal Malik Alwi Al Qadri Balikpapan Budiono Diskominfo Balikpapan Diskominfo PPU Disporapar Balikpapan DPRD Balikpapan DPRD PPU Gasali Ibu kota Nusantara IKN KKT Makmur Marbun MMA MotoGP 2017 Muhammad Zainal Arifin Nusantara Otorita IKN Pegadaian Pemkab PPU Pemkot Balikpapan Pemprov Kaltim Persiba Balikpapan Pertamina Pilkada 2024 Pilkada serentak 2024 PLN Polda Kaltim Polri PPU PSSI PTMB PT Pegadaian Puskesmas Damai Puskesmas Klandasan Ilir Rahmad Mas'ud Ratih Kusuma Sabu-sabu Seputarkata.com Super Bowl The Presidents Cup Timnas Indonesia Valentino Rossi Yono Suherman

Recent News

Investasi Baru Mengalir ke Nusantara, Tiga Perusahaan Siapkan Proyek Hunian dan Komersial di Jantung IKN

Investasi Baru Mengalir ke Nusantara, Tiga Perusahaan Siapkan Proyek Hunian dan Komersial di Jantung IKN

Maret 17, 2026
Dokumen Tambang Disita, Kejati Kaltim Dalami Dugaan Penyimpangan Aktivitas CV AJI di Kantor ESDM

Dokumen Tambang Disita, Kejati Kaltim Dalami Dugaan Penyimpangan Aktivitas CV AJI di Kantor ESDM

Maret 17, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Otomotif
  • Politik
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Samarinda
  • Bontang
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Peristiwa

© 2026 Seputar Kata. Developed and Maintained by Hosting Rakyat