BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan melaksanakan deportasi terhadap seorang warga negara Nigeria berinisial IPU, laki-laki berusia 36 tahun, yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
IPU akan dideportasi pada Kamis, 21 November 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia diberangkatkan dari Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan menggunakan maskapai Lion Air pukul 10.50 Wita, menuju Jakarta, sebelum dipindahkan ke penerbangan internasional dengan Turkish Airlines pukul 21.05 WIB menuju Lagos, Nigeria. Selama perjalanan, IPU dikawal oleh dua petugas dari Rudenim Balikpapan.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan bahwa IPU pertama kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan izin tinggal kunjungan selama 15 hari, yang seharusnya berakhir pada 10 April 2014.
IPU datang dengan tujuan berbisnis pakaian dari Tanah Abang untuk dijual kembali di Nigeria. Namun, pada 2 Januari 2023, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memeriksa IPU dan dua rekannya di sebuah apartemen di Jakarta Utara.
Setelah diminta menunjukkan paspor, petugas menemukan bahwa izin tinggal dan paspor IPU sudah habis masa berlakunya sejak 10 April 2014, yang berarti dia telah overstay selama 3.554 hari.
“Hal ini jelas melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Danny Ariana dalam keterangan tertulis, Rabu 20 November 2024.
Setelah pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 21 Februari 2023, IPU dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menunggu proses deportasi. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Rudenim Balikpapan, menurut Danny, sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Danny Ariana juga mengingatkan warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan izin tinggal mereka sesuai ketentuan. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” ujar Danny.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, IPU akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (*/jan)