BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK) mengajukan 11 tuntutan terkait perlindungan hak-hak pekerja lokal di Kota Balikpapan, Rabu 6 November 2024.
Dalam audiensi yang diadakan di Kantor Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, bersama jajaran Komisi IV, menerima perwakilan POAK dengan penuh perhatian, mendengarkan aspirasi dan keluhan yang disampaikan.
Alwi Al Qadri menyatakan dukungannya terhadap tuntutan yang diajukan oleh POAK dan berjanji untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Saya telah mempelajari tuntutan ini dan sepakat bahwa perlu ada tindak lanjut yang konkret. Kami akan segera mengupayakan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. Jika perlu, kami akan membentuk panitia khusus (Pansus),” ujar Alwi.
Beberapa tuntutan utama POAK yang disampaikan dalam audiensi tersebut antara lain, penghentian tindakan sewenang-wenang Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pekerja lokal.
Kemudian penyeimbangan kuota tenaga kerja antara pekerja lokal dan luar daerah, penyesuaian sistem penggajian agar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), dan pembayaran upah lembur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tuntutan lainnya, kejelasan kontrak kerja untuk setiap pekerja, penyelidikan atas insiden fatalitas kerja yang mengakibatkan kematian, serta realisasi komitmen penyerapan 4.000 tenaga kerja lokal yang telah disepakati sebelumnya.
Selain itu ada juga tuntutan perbaikan sistem pembayaran gaji, yang saat ini terlambat hingga dua bulan, penghapusan diskriminasi terhadap pekerja lokal, jaminan keselamatan kerja yang memadai, dan penghentian praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa surat peringatan.
Gasali, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan tuntutan tersebut mendapat perhatian serius.
“Kami akan memastikan langkah-langkah konkret agar hak-hak pekerja lokal dapat terlindungi dengan baik. Kami juga akan mengawal setiap tuntutan agar menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat asli Kalimantan,” tegas Gasali.
POAK berharap Dewan Perwalian Rakyat Daerah Kota Balikpapan dapat segera merespon tuntutan ini demi kesejahteraan dan perlindungan pekerja lokal di Balikpapan. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



