BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas.
Dalam pernyataannya, Andi berharap agar proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat segera dilakukan, yang seharusnya memakan waktu sekitar 14 hari.
“Kita berharap fasilitasi dari Provinsi yang harusnya 14 hari, tunggu saja nanti bagaimana,” ujarnya kepada wartawan, Senin 4 November 2024.
Andi Arif Agung mencatat bahwa banyak Raperda yang masih menunggu untuk difasilitasi, terutama bagi Kabupaten dan Kota, termasuk Balikpapan.
“Ini juga catatan tersendiri buat teman-teman di Provinsi Kaltim, khususnya Biro Hukum. Jika dilihat, banyak Perda yang masih dalam tahap fasilitasi, tetapi prosesnya sangat lambat,” tuturnya.
Keadaan ini tentu menjadi tantangan bagi DPRD dalam menjalankan fungsinya untuk menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks kinerja Bapemperda, Andi menjelaskan bahwa salah satu ukuran kinerja mereka adalah kemampuan dalam memproduksi Perda yang relevan dan tepat waktu.
“Kami dari Bapemperda juga punya ukuran kinerja, salah satu ukuran kinerja kami di DPRD adalah bagaimana mampu menghasilkan produk-produk peraturan daerah,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam proses pembuatan dan pengesahan Perda agar kebutuhan masyarakat dapat segera terpenuhi.
Sebagai langkah proaktif, DPRD Kota Balikpapan berencana untuk berkunjung ke Biro Hukum Provinsi Kaltim untuk berkonsultasi mengenai beberapa Raperda yang hingga kini proses fasilitasinya belum selesai.
“Makanya, kita akan ke Provinsi Kaltim, Biro Hukum untuk konsultasi terkait beberapa Raperda yang sampai hari ini fasilitasinya belum selesai,” ungkapnya.
Andi berharap kunjungan tersebut nantinya dapat mempercepat proses fasilitasi dan memberikan kejelasan mengenai kendala yang dihadapi.
Keberadaan Raperda yang ditunggu-tunggu ini sangat penting, terutama dalam mendukung pembangunan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Andi menambahkan bahwa melalui regulasi yang tepat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya di Balikpapan. (*/ADV/DPRDBalikpapan/jan)



