BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa mekanismenya terdiri dari berbagai tahapan, mulai dari kajian hingga harmonisasi dengan berbagai pihak.
“Dalam proses pembuatan Perda ini kan ada tahapan-tahapan. Kita melalui mekanisme yang namanya kajian, kemudian kita tingkatkan menjadi naskah akademik yang biasanya kerja sama dengan perguruan tinggi,” ujarnya, Jumat 1 November 2024.
Setelah itu, naskah akademik yang telah dikaji akan disampaikan ke berbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), seperti komisi-komisi, serta kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Andi Arif menambahkan bahwa usulan Perda bisa berasal dari inisiatif Pemerintah Kota maupun DPRD, tetapi masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mengusulkan melalui saluran resmi pemerintah.
Setiap tahun, banyak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk. Andi Arif menyatakan bahwa menjelang pengesahan APBD Kota, Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) untuk tahun mendatang harus disahkan.
“Biasanya di bulan November akhir, menjelang pengesahan APBD, Propemperda untuk 2025 harus segera disahkan,” jelas Andi.
Setelah disahkan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan di tahun berjalan yang mencakup empat kali paripurna. Dalam prosesnya, juga ada tahap harmonisasi yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna memastikan aspek legal drafting sesuai.
“Legal drafting ini penting agar Kemenkumham bisa memberikan masukan-masukan yang diperlukan, apalagi Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” lanjutnya.
Andi menambahkan bahwa setelah harmonisasi, redaksional isi materi Perda dibahas lebih lanjut bersama anggota Bapemperda dan melewati tahapan paripurna, hingga akhirnya dilaksanakan fasilitasi, yaitu koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya di bagian hukum.
Fasilitasi ini penting agar Perda tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, terutama Perda Provinsi dan kewenangan lain yang terkait.
“Ada dua jenisnya kalau sudah di Provinsi. Ada yang sifatnya fasilitasi, dan ada yang sifatnya evaluasi. Fasilitas itu umum, tapi evaluasi berhubungan dengan kewilayahan dan anggaran,” tambah Andi Arif.
Ia menekankan bahwa proses yang panjang ini bertujuan untuk memastikan setiap Perda sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan di tingkat lebih tinggi.
Misalnya, Perda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membutuhkan evaluasi hingga ke tingkat Kementerian, karena tata ruang mencakup kewenangan pusat, provinsi, dan kota.
“Inilah yang membuat perjalanan pembentukan Perda kadang dianggap panjang, tapi memang harus demikian untuk menjamin kesesuaiannya,” pungkasnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



