BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Penertiban pom mini atau pom bensin mini di Balikpapan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang menekankan pentingnya pelaksanaan yang adil dan konsisten.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto, yang merespons penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap pom mini di wilayah tersebut.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM eceran atau pom mini yang dikeluarkan pada 4 Januari 2024, serta Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan.
Doris menjelaskan bahwa surat edaran yang diterbitkan oleh Wali Kota Balikpapan tersebut bertujuan untuk mengatur dan menertibkan penjualan BBM eceran di Balikpapan, khususnya pom mini yang kerap menjadi pilihan masyarakat di beberapa titik kota.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang berizin, sekaligus mencegah potensi kerugian bagi pihak lain akibat penjualan BBM eceran yang tidak mengikuti aturan resmi.
Dengan regulasi yang jelas, diharapkan usaha pom mini yang berizin dapat berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan.
Namun, Doris juga menyoroti adanya laporan bahwa penertiban pom mini ini dinilai pilih kasih atau tidak merata di lapangan.
Menurut Doris, perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi regulasi.
“Jika sesuai aturan pom mini tidak boleh ada di Balikpapan, maka semua yang ada harus ditertibkan tanpa terkecuali,” tegasnya, Sabtu 26 Oktober 2024.
Ia meminta agar Satpol PP melakukan penertiban secara konsisten terhadap seluruh pom mini yang beroperasi tanpa izin, demi menjaga keadilan bagi para pengusaha yang telah mematuhi aturan dan memiliki izin resmi.
Menurut Doris, keberadaan pom mini tanpa izin resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat berdampak pada aspek keselamatan dan keamanan di lingkungan sekitar.
Penjualan BBM secara eceran di tempat yang tidak memenuhi standar keamanan bisa meningkatkan risiko kecelakaan atau kebakaran. Oleh karena itu, penting bagi Satpol PP dan pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur dan tanpa pandang bulu.
Doris menyatakan dukungannya terhadap pom mini yang telah memiliki izin resmi untuk beroperasi. Baginya, izin tersebut merupakan bentuk komitmen pelaku usaha dalam mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Yang memiliki izin silakan beroperasi. Namun yang tidak memiliki izin, harus ditindak tegas tanpa terkecuali,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Doris menekankan bahwa kebijakan terkait penjualan BBM eceran melalui pom mini harus diikuti dengan penegakan yang konsisten dan transparan. Hal ini penting untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat terkait upaya penertiban yang dilakukan Satpol PP.
Menurutnya, keseriusan pemerintah dalam menjalankan penertiban akan membantu menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi para pengusaha yang patuh, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pom mini.
DPRD Balikpapan berharap bahwa dengan adanya penertiban yang tegas dan merata, keberadaan pom mini di Balikpapan dapat terkontrol dengan baik, sehingga tidak ada lagi praktik penjualan BBM eceran yang melanggar aturan.
Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga BBM di tingkat pengecer serta meminimalisasi potensi kerugian bagi para pemilik pom bensin resmi di Balikpapan.
Ke depan, Doris mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika terdapat pom mini yang diduga beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan yang berlaku.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, pemerintah dan Satpol PP dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Kami ingin penertiban ini dapat menciptakan keadilan bagi semua pihak, dan masyarakat juga bisa turut berperan aktif dengan melaporkan apabila ada pelanggaran,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemerintah kota Balikpapan bersama dengan Satpol PP dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil, dan transparan, serta menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan untuk keamanan dan kenyamanan bersama. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)