KEPULAUAN RIAU, Seputarkata.com – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus dalam konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi dan penyelidikan terkait adanya ‘kapal hantu’ yang akan mengambil benih lobster yang telah dipacking rapi untuk diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.
“Berawal dari informasi yang valid, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 237.305 benih bening lobster dengan nilai mencapai 23,6 miliar rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dirtipidter menyebut bahwa selama kurang lebih dua bulan, tim melakukan pemetaan dari hulu ke hilir terkait penyelundupan benih lobster, dengan dua bagian penting, asal barang yang berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, serta jalur darat yang digunakan untuk menyelundupkan benih lobster melalui Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
“Jalur penyelundupan ini menggunakan sistem Join Cargo, di mana seluruh barang terkumpul di satu titik sebelum diselundupkan ke luar negeri,” tambah Brigjen Nunung.
Barang bukti yang diamankan pada 14 Oktober meliputi 46 kotak sterofoam berisi 237.305 ekor benih bening lobster dan satu unit kapal HSC.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua orang tersangka pengemudi kapal berinisial CM dan RI, serta buyer yang diduga berada di luar negeri.
“Modus operandi yang digunakan penyelundup adalah mengumpulkan benih dari berbagai daerah, kemudian dikemas dan diselundupkan menggunakan kapal HSC,” jelasnya.
Pada 15 Oktober 2024, benih bening lobster yang berhasil disita telah dilepasliarkan di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun.
Pelaku penyelundupan akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas penyelundupan yang merugikan sumber daya alam kita,” tutup Brigjen Nunung. (*/jan)



