• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Memastikan Netralitas ASN dalam Menghadapi Pilkada di PPU

admin by admin
Oktober 9, 2024
in Advetorial, PPU
0
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar. (Foto : istimewa)

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar. (Foto : istimewa)

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM, Seputarkata.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menegaskan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang menerima remunerasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tohar menggarisbawahi bahwa menjaga netralitas merupakan kewajiban esensial yang harus dipatuhi selama setiap penyelenggaraan pemilu.

“Setiap kali pemilu, selalu diingatkan bahwa keluarga besar ASN harus bersikap netral,” katanya pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Kepala Desa diharapkan untuk tetap netral selama proses pemilihan.

Surat edaran ini juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di masa Pilkada.

Sebagai pembina politik daerah, Tohar menjelaskan bahwa Bupati PPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) di wilayah tersebut tidak terlibat dalam politik praktis.

“Netralitas ASN adalah hal yang mutlak dan sudah disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua pegawai,” ungkapnya.

Tohar juga menjelaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh ASN selama proses pemilu berlangsung. Di antaranya, ASN dilarang berpartisipasi dalam kampanye politik dalam bentuk apapun, termasuk penggunaan atribut partai dan mengenakan atribut resmi ASN saat kampanye.

“ASN juga dilarang mengerahkan pegawai lain untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye, serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas atau kantor untuk kepentingan politik,” tambahnya.

Tohar menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga hukum bagi ASN yang terlibat.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan ASN di PPU dapat menjaga netralitas dan profesionalisme mereka sebagai aparatur negara selama proses Pilkada berlangsung.

Melalui upaya ini, Tohar berharap ASN di PPU dapat berfungsi sebagai pilar stabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan tanpa intervensi politik yang merugikan. (*/ADV/DiskominfoPPU/jan)

 

Tags: ASNDiskominfo PPUNetralitas ASNPemkab PPUPilkada 2024Sekda PPU
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Kecamatan Penajam, Pusat Pertumbuhan Properti di Penajam Paser Utara

Next Post

Dinas Perikanan PPU Luncurkan Program Bantuan untuk Pemberdayaan Pembudidaya Ikan

admin

admin

Next Post
Kepala Bidang Perikanan dan Budidaya Lingkungan Diskan PPU, Musakkar. (Foto : istimewa)

Dinas Perikanan PPU Luncurkan Program Bantuan untuk Pemberdayaan Pembudidaya Ikan

Kepala DLH PPU, Safwana. (Foto : istimewa)

DLH PPU Berkomitmen Meningkatkan Layanan Kebersihan melalui Penambahan Armada dan Sopir

Aplikasi e-HDW bukan hanya sekadar alat, tetapi juga kunci utama dalam memastikan data kelompok sasaran terkait stunting terkelola dengan baik dan program yang dijalankan dapat dievaluasi secara menyeluruh. (Foto : istimewa)

Pemkab PPU Perkuat Penanggulangan Stunting dengan Aplikasi e-HDW, Langkah Inovatif yang Menghadirkan Harapan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi