PENAJAM, Seputarkata.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menegaskan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang menerima remunerasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tohar menggarisbawahi bahwa menjaga netralitas merupakan kewajiban esensial yang harus dipatuhi selama setiap penyelenggaraan pemilu.
“Setiap kali pemilu, selalu diingatkan bahwa keluarga besar ASN harus bersikap netral,” katanya pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 10 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Kepala Desa diharapkan untuk tetap netral selama proses pemilihan.
Surat edaran ini juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di masa Pilkada.
Sebagai pembina politik daerah, Tohar menjelaskan bahwa Bupati PPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) di wilayah tersebut tidak terlibat dalam politik praktis.
“Netralitas ASN adalah hal yang mutlak dan sudah disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua pegawai,” ungkapnya.
Tohar juga menjelaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh ASN selama proses pemilu berlangsung. Di antaranya, ASN dilarang berpartisipasi dalam kampanye politik dalam bentuk apapun, termasuk penggunaan atribut partai dan mengenakan atribut resmi ASN saat kampanye.
“ASN juga dilarang mengerahkan pegawai lain untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye, serta tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas atau kantor untuk kepentingan politik,” tambahnya.
Tohar menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan netralitas ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga hukum bagi ASN yang terlibat.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan ASN di PPU dapat menjaga netralitas dan profesionalisme mereka sebagai aparatur negara selama proses Pilkada berlangsung.
Melalui upaya ini, Tohar berharap ASN di PPU dapat berfungsi sebagai pilar stabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan tanpa intervensi politik yang merugikan. (*/ADV/DiskominfoPPU/jan)



