PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berinovasi dalam mengelola pendapatan daerah, salah satunya melalui penerapan sistem pembayaran parkir digital atau cashless di Pelabuhan Penajam.
Mulai 1 Oktober 2024, masyarakat dan pengusaha truk pengangkut batubara diwajibkan menggunakan e-money untuk membayar retribusi parkir.
Upaya ini bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara.
Aliran dana retribusi akan langsung masuk ke kas daerah, sementara keterlibatan BPD Kaltimtara juga diharapkan mendukung pertumbuhan bank milik daerah.
“Tak hanya transparansi dan efisiensi, sistem cashless ini juga berpotensi mendatangkan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pemeliharaan fasilitas parkir,” katanya, Selasa 1 Oktober 2024.
Sebagai persiapan, sekitar 50 juru parkir telah mendapatkan pelatihan terkait pengelolaan parkir dan manajemen lalu lintas, dengan harapan layanan parkir tetap optimal di bawah sistem baru ini. (*/ADV/DiskominfoPPU/jan)



