BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial RAC (22) pada Jumat, 30 Agustus 2024, dini hari sekitar pukul 00.15 Wita, di sebuah kafe kawasan BSB.
RAC dibekuk karena diduga terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang lebih dikenal sebagai mucikari.
Penangkapan ini berawal dari informasi terkait aktivitas transaksi TPPO yang diterima kepolisian pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 Wita.
“Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, Jumat 27 September 2024.
Saat penyelidikan, sekitar pukul 00.15 Wita, RAC tertangkap sedang melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang.
Setelah kesepakatan tercapai, RAC ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta, yang diakui sebagai hasil transaksi booking out (BO) seorang korban wanita.
“Dari penggeledahan, kami menemukan percakapan di WhatsApp yang mengungkapkan bahwa RAC menawarkan beberapa wanita dengan tarif mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta kepada pria hidung belang,” jelas Iptu Wirawan.
RAC diketahui telah menjalankan kegiatan tersebut selama empat bulan terakhir, dengan keuntungan yang diperoleh dari bagi hasil dengan para korban.
Atas perbuatannya, RAC dikenai Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*/jan)



