BEKASI, Seputarkata.com – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Penggerebekan tersebut berujung penangkapan delapan tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Kemudian, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Sementara IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara,” ucap Helfi, Kamis (12/9/2024).
Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya
Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp 300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.
Kepolisian menjerat SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, enam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*/jan)



