• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Hukum

Penggerebekan Sindikat Uang Palsu di Bekasi, Bareskrim Tangkap 8 Tersangka

admin by admin
September 13, 2024
in Hukum, Nasional
0
Penggerebekan Sindikat Uang Palsu di Bekasi, Bareskrim Tangkap 8 Tersangka

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, Seputarkata.com – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Penggerebekan tersebut berujung penangkapan delapan tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Kemudian, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Sementara IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara,” ucap Helfi, Kamis (12/9/2024).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah enam kali melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp 300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Kepolisian menjerat SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara itu, enam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*/jan)

Tags: Bareskrim polriUang palsu
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Bakesbangpol PPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Melalui Program P5 di Sekolah

Next Post

Peresmian 28 Sekolah Laboratorium Pancasila di PPU Dorong Peningkatan SDM Lokal

admin

admin

Next Post
Peresmian 28 Sekolah Laboratorium Pancasila (SLP) yang berlokasi di SDN 013 Kecamatan Penajam. (Foto : istimewa)

Peresmian 28 Sekolah Laboratorium Pancasila di PPU Dorong Peningkatan SDM Lokal

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, menegaskan pentingnya komitmen ASN dalam menjaga netralitas. (Foto : Istimewa)

BKPSDM PPU Adakan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Pejabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun. (Foto : istimewa)

Makmur Marbun Dorong Pentas Seni dan UMKM Tetap Berlanjut di PPU untuk Pertumbuhan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi