• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Remaja di Balikpapan Barat Tewas Ditikam

admin by admin
Juni 20, 2024
in Balikpapan
0
Pelaku

Pelaku

333
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Warga Baru Ulu, Balikpapan Barat, dikejutkan oleh peristiwa penikaman yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja berinisial MA (17) pada Rabu, 19 Juni 2024.

Polsek Balikpapan Barat telah mengamankan terduga pelaku berinisial MR (17) terkait tindak pidana ini.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, menyatakan bahwa pelaku saat ini sudah dalam penanganan petugas Reskrim Polsek Balikpapan Barat.

“Pelaku saat ini sudah dalam penanganan petugas Reskrim Polsek Balikpapan Barat,” kata Kompol Teguh Sanyoto Kamis, 20 Juni 2024.

Kejadian tragis ini berlangsung di Jalan Wolter Mangun Sidi RT 41, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, sekitar pukul 07.30 Wita.

Ada pun kronologisnya, terduga pelaku MR melihat melalui rekaman CCTV bahwa korban MA bersama temannya yang tidak dikenal mengambil plat aluminium peralatan motor yang baru dicat oleh MR, serta satu buah ember.

Setelah mengetahui aksi pencurian tersebut, MR yang mengenal korban langsung kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah badik.

MR kemudian mencari korban dan orang tua MR turut menelepon korban untuk menemuinya. Menurut pengakuan pelaku kepada orang tuanya, korban telah mengambil barang miliknya.

Saat bertemu di jalan, pelaku yang disaksikan oleh orang tuanya tidak banyak bicara dan langsung menusukkan badik ke perut korban.

“Akibat penikaman tersebut, korban meninggal dunia,” ungkap Kompol Teguh.

Aparat kepolisian yang mendapat laporan bergegas ke lokasi kejadian, kemudian mengamankan pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun penjara,” ucap Kompol Teguh. (jan)

Tags: PenikamanPolsek Balikpapan Barat
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Polda Kaltim Ajak Tokoh Masyarakat Balikpapan Jaga Kondusifitas Pilkada 2024 dan Dukung Pembangunan IKN

Next Post

23 Tim Ramaikan Tournament Mini Soccer U-10 Piala Kapolda Kaltim Cup 2024

admin

admin

Next Post
23 Tim Ramaikan Tournament Mini Soccer U-10 Piala Kapolda Kaltim Cup 2024

23 Tim Ramaikan Tournament Mini Soccer U-10 Piala Kapolda Kaltim Cup 2024

Pemprov Kaltim Targetkan Peningkatan Nilai Indeks SPBE di 2024

Pemprov Kaltim Targetkan Peningkatan Nilai Indeks SPBE di 2024

Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi