BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 10,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara pada akhir Mei 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa barang bukti dengan jumlah jumbo tersebut diamankan dari ketiga tersangka AR (44), R (39), A (31) yang merupakan warga Tarakan.
Barang bukti tersebut dibawa dari Kalimantan Utara dengan rute Bulungan – Berau – Wahau – Sangata – Bontang – Samarinda – Anggana Kababupaten Kukar menggunakan roda dua.
“Tersangka diberikan upah ongkos jalan sebesar Rp 2 juta. Kemudian sesampainya barang tersebut di Kukar, tersangka diberikan upah Rp 100 juta dari pengendali di Bulungan,” ungkapnya.
Kini para tersangka mendekam di penjara. Mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Tindakan tegas dan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang sangat merugikan masyarakat.
Kombes Po Artanto menyebut dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan sinergi antara pihak kepolisian dan stakeholder lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalsel dapat semakin kuat.
Langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba bagi generasi penerus bangsa.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan berperan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (jan)



