BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (3/6/2024).
“Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt. Kepala Otorita IKN dan juga mengangkat Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sebagai Wakil Otorita IKN,” kata Pratikno.
Pratikno menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Keputusan ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka.
“Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” imbuh Pratikno.
Penunjukkan Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni dalam status Plt ini bertujuan untuk memastikan percepatan pembangunan IKN sesuai dengan visi awal.
“Bapak Presiden berharap agar dalam status sebagai Plt ini segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya, dengan visi semula, yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” jelas Pratikno.
Dalam keterangan persnya, Basuki Hadimuljono menjelaskan fokus utama dalam menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Otorita IKN bersama Raja Juli Antoni adalah menyelesaikan permasalahan lahan dan investasi di IKN.
“Kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU. Kami ingin mempercepat itu, sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya. Karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN,” tutur Basuki.
Selain itu, Basuki dan Raja Juli Antoni juga diminta untuk menyiapkan pembentukan pemerintah daerah khusus (pemdasus) Ibu Kota Nusantara. Regulasi terkait pembentukan pemdasus ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena tugas OIKN adalah mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin satgas atau task force bersama dengan Kemendagri,” ucapnya.
Penunjukan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan percepatan pembangunan di IKN, sehingga menarik lebih banyak investasi dan mendukung pengembangan wilayah baru tersebut. (*jan)



