BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pada Senin, 3 Juni 2024, komunitas jurnalis Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Balikpapan, menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.
Para jurnalis mengecam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR RI karena dianggap mengancam kebebasan pers.
Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan, menyatakan bahwa beberapa poin dalam RUU Penyiaran menjadi perhatian serius komunitas jurnalis.
“Salah satunya adalah larangan terhadap investigasi, serta pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani kasus-kasus pers, yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999,” kata Teddy.
Ketua PWI Balikpapan, Debi, dan Ketua IJTI Balikpapan, Riswandanu, menegaskan bahwa kewenangan penanganan sengketa pers oleh KPI bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, yang menetapkan bahwa Dewan Pers yang seharusnya menangani masalah yang menyangkut pers.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle, bertemu dengan para demonstran dan menandatangani pernyataan sikap yang akan disampaikan kepada DPR RI melalui faksimile.
Sabaruddin menyatakan penolakan terhadap RUU Penyiaran yang tidak berpihak kepada publik dan menyatakan bahwa pernyataan sikap dari Komunitas Jurnalis Balikpapan akan diteruskan kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat.
“Kepala negara, Bapak Presiden Jokowi akan berkunjung ke Kota Balikpapan dan Pak Wali Kota menjanjikan akan menyampaikan tuntutan teman-teman semua pada saat Rakernas,” ucap Sabaruddin. (jan)



