SAMARINDA, Seputarkata.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengamankan pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut pada konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Bermula pada hari Rabu, 24 April 2024 lalu sekira pukul 17.30 Wita. Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan diduga jenis double L di Jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Selanjutnya, Anggota Polsek KP3 melakukan penyelidikan serta pengamatan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 18.50 Wita anggota mencurigai seseorang yang sedang duduk di atas sepeda motor.
Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 kemudian mendatangi seseorang yang belakangan diketahui berinisial BU tersebut, dan melakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa dua bungkus pil yang diduga double L sebanyak 375 butir. Barang terbungkus plastik hitam ditaruh di dalam dashboard sepeda motor sebelah kanan. Bungkus ke 2 sebanyak 250 butir ditaruh di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri yang terbungkus plastik hitam,” jelas Kapolresta.
Setelah mendapatkan barang bukti Pil jenis double L tersebut, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 melakukan pengembangan, dengan mendatangi rumah pelaku di Jalan HM Saleh Arsad Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi sebanyak 14 jumbo pil jenis double L. Di mana dalam 1 jumbonya berisikan pil double L sebanyak 1.000 butir yang ditemukan didalam kresek hitam didapur tepatnya disamping keranjang pakaian bekas.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan pil jenis double L tepatnya di dalam toples hijau sebanyak 2 bungkus. Masing-masing berisikan 305 butir dan 250 butir.
“Jadi total yang ditemukan anggota di lapangan sebanyak 15.180 butir Pil diduga adalah jenis double L. Barang bukti lainnya uang hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000,” ucapnya.
Pelaku BU kini telah ditahan dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (jan)














