BALIKPAPAN, seputarkata.com – Kasus eksploitasi anak terjadi di Balikpapan. Satu tersangka diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim melalui Subdit IV Renakta Polda Kaltim.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo di dampingi Kasubdit IV Renakta Reskrimum AKBP Teguh Nugroho saat menggelar pres konferens bersama awak media, Rabu (31/5/2023) di Polda Kaltim.
Yusuf menjelaskan, Pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial M (32) di kawasan traffic light Kebun Sayur, Balikpapan Barat pada 24 Mei 2023 lalu.
Tersangka yang tak lain adalah ibu kandung korban diamankan karena telah melakukan eksploitasi kepada anak kandungnya sendiri. Adapun modus yang digunakan tersangka yakni dengan menjual tisu dan mengemis.
“Tim opsnal mendapatkan laporan dari instansi Satpol PP, setelah ditelusuri tim kami menemukan tersangka M beserta 3 orang anaknya yang masih dibawah umur masing-masing berusia 8 tahun, 4 tahun dan 8 bulan, kami pun melakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya Yusuf.
Lanjutnya, tersangka M menggunakan anak-anaknya untuk menjual tisu dan mengemis di sekitar traffic light. Hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi seperti makan, minum, make up, susu anak. Dan berdasarkan keterangan anak, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu.
“Tersangka pun melakukan kekerasan pada anak dengan menggunakan batang sapu, kalau para korban tidak mau menuruti perintah sang ibu,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 42.200 rupiah, 4 ball tisu dan gagang sapu alumunium sepanjang 40 cm.
Teguh menambahkan, tersangka merupakan ibu kandungnya sendiri yang tega menyuruh anaknya untuk berjualan tisu dan mengemis di lampu merah. Kasus ini tentu menjadi perhatian bersama stackholder terkait.
“Meski pendapatan tidak banyak, tetapi jika tidak segera ditangani akan menjamur, seperti di kota-kota besar lainnya,” tambah Teguh.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dimana melanggar pasal 761 dan 76 ayat (c) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Ditempat yang sama, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan, Esti Santi Pratiwi menambahkan, saat ini kondisi dua dari tiga anak tersangka dalam keadaan sehat. Dan masih dalam perlindungan pihaknya. Mungkin waktu dirumah mereka jarang makan teratur. Tapi di rumah perlindungan kedua anak ini makan teratur. Selanjutnya pihaknya bekerjasama dengan dinas sosial untuk kelangsungan hidup para korban ini.
“Apalagi kemarin sempat ada unsur kekerasan terhadap para korban. Jadi sementara kami bersama tim psikolog yang melindungi,” jelasnya.
“Namun sang adik yang berusia 8 bulan saat ini berada di Samarinda. Nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial apakah akan disatukan di Samarinda atau seperti apa,” tambahnya.
Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus ini. Pada dasarnya kasus seperti ini merupakan sumber utama dari pola asuh yang salah ditambah dengan perekonomian orangtua mereka.
Hadir juga dalam pres konferen tersebut, Kepala dinas sosial Balikpapan, Edy Gunawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan Dra.Alwiati, A.Apt, Perwakilan dari Satpol-PP Balikpapan.(*/San)














