BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Harapan ratusan keluarga yang bermukim di Perumahan Borneo Paradiso, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, akhirnya mendapat perhatian DPRD Kota Balikpapan.
Warga yang selama bertahun-tahun menghadapi berbagai persoalan pasca-pailitnya pengembang kini meminta pemerintah mempercepat langkah penyelesaian, terutama terkait fasilitas lingkungan dan kepastian status kepemilikan rumah.
Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Senin (8/6/2026).
Dalam pertemuan itu, warga mengungkapkan berbagai kesulitan yang mereka alami setelah pengembang perumahan, PT Cowell Development, dinyatakan pailit.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan persoalan yang dihadapi warga tidak hanya menyangkut kondisi infrastruktur lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Menurutnya, banyak kebutuhan dasar kawasan perumahan yang belum terpenuhi secara optimal, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, penerangan jalan umum hingga pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Selain itu, sejumlah warga masih menghadapi ketidakjelasan dokumen kepemilikan rumah yang telah mereka beli.
“Warga datang menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi. Ini menjadi perhatian kami karena menyangkut hak masyarakat yang harus mendapat kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris RT 60 Sepinggan, Wiji Winarko, menjelaskan bahwa sejak pengembang mengalami pailit, sebagian beban pengelolaan lingkungan praktis ditanggung warga.
Kondisi tersebut dinilai semakin berat karena belum adanya pengambilalihan resmi PSU oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Di sisi lain, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan memastikan proses pengambilalihan PSU tengah berjalan. Kepala Bidang PSU Disperkim, Edy Saputra, menyebut sejumlah tahapan administratif telah dilakukan, termasuk konsultasi dengan kurator yang menangani aset pengembang.
Menurut Edy, proses tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Saat ini, pemerintah juga telah membuka pengumuman kepada publik sebagai bagian dari tahapan yang diwajibkan dalam mekanisme pengambilalihan aset.
Selain persoalan PSU, DPRD turut menyoroti nasib ratusan pemilik rumah yang hingga kini belum memperoleh sertifikat kepemilikan secara penuh. Beberapa aset bahkan disebut masih terkait dengan objek jaminan utang perusahaan pengembang.
Anggota Komisi III DPRD menilai persoalan tersebut membutuhkan pendampingan hukum dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah pusat apabila diperlukan. DPRD pun berkomitmen mengawal proses penyelesaian agar hak-hak warga dapat terpenuhi.
Dengan jumlah penghuni yang mencapai sekitar 700 kepala keluarga, DPRD berharap langkah penyelesaian dapat dipercepat sehingga warga Borneo Paradiso memperoleh kepastian hukum sekaligus pelayanan lingkungan yang layak setelah bertahun-tahun hidup di tengah ketidakjelasan status kawasan perumahan mereka. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














