BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Permasalahan distribusi gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Kota Balikpapan kembali menjadi perhatian DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menilai tata kelola penyaluran LPG di lapangan masih belum berjalan optimal sehingga berdampak pada harga jual di tingkat pengecer yang sering melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Iwan, keluhan masyarakat terkait mahalnya harga LPG bersubsidi masih sering diterima para wakil rakyat. Kondisi ini bahkan dinilai sebagai persoalan lama yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
“Permasalahan ini bukan hal baru. Sejak lama masyarakat mengeluhkan harga LPG bersubsidi yang sering melebihi HET. Ini sudah menjadi persoalan klasik yang perlu segera dibenahi secara serius,” ujar Iwan, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menilai perbaikan tata kelola distribusi harus dilakukan secara menyeluruh agar penyaluran LPG bersubsidi dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk memastikan rantai distribusi dari agen hingga pengecer berjalan sesuai aturan.
Iwan juga mendorong DPRD melalui komisi terkait untuk meningkatkan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga sebagai penyalur resmi LPG.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan sistem distribusi berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Hal ini sudah beberapa kali kami sampaikan. Saya kira DPRD, khususnya Komisi II, perlu memperkuat koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga agar persoalan distribusi ini bisa ditata lebih baik,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui dinas terkait, terutama Dinas Perdagangan, diminta untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu mencegah praktik penjualan LPG bersubsidi dengan harga yang melebihi batas yang ditentukan.
Di sisi lain, DPRD Balikpapan juga tengah mempertimbangkan kemungkinan adanya regulasi tambahan di tingkat daerah guna memperkuat pengendalian distribusi LPG bersubsidi.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme distribusi secara lebih tegas, termasuk sanksi bagi pelanggar.
“Kami sedang membahas kemungkinan regulasi yang lebih tegas, apakah melalui Perwali atau kebijakan daerah lainnya, termasuk pengaturan sanksi bagi pengecer yang menjual LPG jauh di atas HET,” tegasnya.
Iwan menambahkan, selain pembenahan sistem distribusi, penegakan aturan juga perlu diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia mengingatkan bahwa LPG bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Karena itu, distribusi yang tidak tepat sasaran maupun praktik penjualan dengan harga tinggi berpotensi merugikan masyarakat kecil.
DPRD Kota Balikpapan berharap melalui sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, serta pihak terkait, sistem distribusi LPG bersubsidi di kota tersebut dapat dibenahi sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














