BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kepolisian akhirnya mengungkap tabir di balik tewasnya seorang penjaga toko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.
Korban diketahui bernama Valentino Prawira (19), yang meninggal dunia akibat serangan senjata tajam.
Pelaku tak lain adalah pria lanjut usia berinisial M (61), pemilik toko yang berlokasi tepat di sebelah tempat korban bekerja.
Fakta mengejutkan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut Zeska, peristiwa tragis tersebut berawal dari persoalan sepele yang berkembang menjadi ledakan emosi tak terkendali.
“Pemicu awalnya hanya soal harga rokok. Pelaku merasa tersinggung dengan respons korban saat transaksi dibatalkan karena dianggap terlalu mahal,” ujar Zeska.
Rasa kesal itu ternyata dipendam.
Beberapa hari berselang, tepatnya Senin, 26 Januari 2026, pelaku kembali mendatangi toko korban dengan alasan membeli pengharum pakaian. Namun, perdebatan soal harga kembali terjadi.
Alih-alih menyelesaikan transaksi, pelaku justru pulang ke rumahnya yang berada persis di samping toko.
“Pelaku tidak mengambil uang, melainkan sebilah pisau dapur,” ungkap Zeska.
Dengan senjata tajam di tangan, tersangka kembali ke toko dan berpura-pura akan membayar barang.
Saat korban lengah, pelaku langsung mencengkeram tangan kiri korban dan menusukkan pisau ke arah perut.
Korban sempat berusaha melarikan diri ke bagian belakang toko, namun pelaku terus mengejar dan melakukan penusukan berulang kali hingga korban tersungkur dalam kondisi kritis.
Hasil autopsi mengungkap, luka tusuk di perut kanan korban mengenai pembuluh darah utama yang menyebabkan pendarahan hebat.
Secara keseluruhan, ditemukan 13 luka di tubuh korban, terdiri dari luka tusuk, sayatan, dan lecet.
Pengungkapan kasus ini diperkuat oleh rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang dianalisis secara digital oleh penyidik. Dari bukti tersebut, identitas pelaku berhasil dipastikan.
“Tersangka kami amankan di rumahnya sendiri, jaraknya sangat dekat dari lokasi kejadian,” jelas Zeska.
Meski awalnya mencoba mengelak, pengakuan pelaku akhirnya terbuka setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya pakaian dan topi yang disembunyikan di dalam tong sampah dapur, serta pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diselipkan di dalam payung.
Polisi juga menyita kaos putih berlumuran darah dan topi abu-abu bertuliskan Rusty yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal utama, serta Pasal 338 KUHP sebagai pasal alternatif.
Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun. (*/jan)














