BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Kekhawatiran warga Graha Indah, Balikpapan Utara, soal meningkatnya banjir kini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. Dalam kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Aula Kelurahan Graha Indah, Senin malam, 20 Oktober 2025, Oddang menyoroti aktivitas pemangkasan dan alih fungsi mangrove di kawasan tersebut yang dinilai telah mengganggu keseimbangan lingkungan.
Ia mengungkapkan, sebagian besar wilayah di RT 11, 12, 13, 14, 08, dan 05 sebelumnya merupakan kawasan hijau dengan vegetasi mangrove yang berfungsi menahan limpasan air. Namun, kini sebagian area itu telah berubah menjadi kawasan pembangunan oleh salah satu perusahaan swasta.
“Di area seluas 28 hektare milik PT 52, mangrove sudah ditebang habis. Saya ingin tahu, apakah kegiatan ini sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?” tanya Oddang di hadapan warga.
Politikus Fraksi Hanura ini menegaskan bahwa izin alih fungsi mangrove bukan kewenangan Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi, melainkan harus mendapat persetujuan dari KLHK. Karena itu, ia menilai perlu ada transparansi agar masyarakat tidak terus menjadi korban dampak lingkungan.
“Kalau belum ada izin dari KLHK tapi pembangunan sudah jalan, berarti itu sudah menyalahi aturan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya dengan nada tegas.
Oddang juga menyoroti dampak ekologis yang kini dirasakan langsung warga. Menurutnya, setelah pohon-pohon mangrove ditebang, daya serap air menurun drastis sehingga dua RT di Graha Indah kini menjadi langganan banjir setiap hujan deras.
“Hampir separuh rumah warga tergenang setiap kali hujan. Ini bukti nyata bahwa fungsi mangrove tidak bisa digantikan begitu saja,” ucapnya.
Selain menuntut kejelasan izin, Oddang juga mengingatkan soal tanggung jawab moral dan hukum bagi pihak yang merusak lingkungan tanpa dasar yang sah.
“Kalau kegiatan itu memang tidak berizin, maka harus ada konsekuensinya. Ini bukan hanya soal pembangunan, tapi soal keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Menutup pertemuan, Oddang berjanji akan mendorong Pemkot Balikpapan dan instansi terkait untuk melakukan investigasi mendalam terhadap proyek tersebut. Ia menilai, perlindungan kawasan mangrove adalah bagian dari upaya menjaga masa depan lingkungan kota.
“Menjaga mangrove bukan sekadar menjaga pemandangan, tapi melindungi kehidupan. Kalau alam rusak, masyarakat yang pertama kali merasakan dampaknya,” pungkasnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














