BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus memperketat pengawasan terhadap potensi gangguan sosial di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk praktik prostitusi daring yang mulai terdeteksi.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantono, menegaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dengan langkah pengecekan lapangan dan penegakan hukum oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Kami telah menerima laporan terkait aktivitas prostitusi di wilayah sekitar IKN dan segera menindaklanjutinya. Aktivitas semacam ini memang muncul seiring dengan masuknya para pendatang,” ungkap Kapolda saat diwawancarai pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ia menyebutkan bahwa penanganan dilakukan secara terkoordinasi bersama instansi terkait untuk menutup tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik aktivitas prostitusi. Sejumlah pola pergerakan dan modus operandi pelaku juga telah dipetakan.
“Dibandingkan sebelumnya, saat ini praktik semacam itu sudah jauh menurun setelah penegakan dan ramai pemberitaan di media,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengonfirmasi bahwa satu orang mucikari telah diamankan dan sedang dalam proses hukum.
Selain itu, lima orang lainnya turut diamankan dalam operasi tersebut, namun masih dalam tahap pembinaan karena belum ditemukan bukti transaksi langsung.
“Kami masih mendalami apakah para pelaku merupakan warga lokal atau pendatang. Ada dugaan mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama karena ada unsur eksploitasi,” ujarnya.
Jamaluddin juga menyampaikan bahwa praktik tersebut tidak sebesar isu yang beredar luas di media sosial, dengan transaksi yang kebanyakan berlangsung secara daring, seperti lewat aplikasi MiChat.
Polda Kaltim saat ini telah memetakan titik-titik rawan dan melakukan patroli rutin bersama jajaran Polsek serta Polres untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa.
Upaya ini, menurut Kapolda, akan terus berlanjut dengan pendekatan kolaboratif bersama para pemangku kepentingan, demi menjaga kawasan IKN tetap kondusif dan bebas dari gangguan sosial. (*/jan)














