BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pengupasan lahan di wilayah Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait dampak lingkungan yang mulai dirasakan akibat aktivitas tersebut, termasuk terjadinya longsor di sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa penghentian dilakukan lantaran pengembang belum melengkapi dokumen perizinan yang menjadi syarat utama sebelum melakukan kegiatan pengolahan lahan.
“Karena izinnya belum lengkap, maka kami ambil langkah penghentian sementara. Ini bentuk kepedulian terhadap keselamatan warga,” ujar Boedi pada Rabu, 16 April 2025.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek menyampaikan kekhawatiran atas risiko longsor yang mulai terjadi, terutama karena pemukiman berada cukup dekat dari titik pengerjaan. Beberapa warga melaporkan adanya pergeseran tanah yang merusak saluran air dan membahayakan fondasi rumah.
Satpol PP menyatakan bahwa penghentian bersifat sementara dan dapat dicabut apabila seluruh dokumen izin, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL), telah dilengkapi.
“Kami terbuka terhadap kegiatan pembangunan, tapi semua harus sesuai prosedur. Kalau semua syarat sudah lengkap, kegiatan bisa dilanjutkan,” lanjut Boedi.
Selain itu, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk memastikan bahwa lokasi proyek tidak melanggar aturan tata ruang dan ketentuan lingkungan.
Pengawasan di lapangan pun akan ditingkatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Balikpapan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha dan pengembang untuk tidak memulai proyek tanpa kelengkapan legalitas.
“Kegiatan pembangunan memang penting, tetapi keselamatan warga harus menjadi prioritas. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Boedi.
Dengan adanya penghentian ini, Pemkot Balikpapan berharap menjadi pengingat bagi pengembang lain agar lebih bertanggung jawab dan menaati peraturan sebelum melaksanakan pekerjaan di lapangan. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)



