• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Kemenag PPU Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Sesuai Harga Beras Lokal

admin by admin
Maret 14, 2025
in Advetorial, PPU
0
Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir

Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM, Seputarkata.com – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk tahun 1446 Hijriah telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) PPU.

Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat agar pembayaran zakat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi setempat.

Menurut Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, keputusan ini diambil berdasarkan survei harga beras di pasaran serta diskusi dengan berbagai pihak terkait.

“Kami menetapkan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Langkah ini juga mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya pada Jumat, 14 Maret 2025.

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kemenag PPU menetapkan tiga opsi nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, yaitu Rp 48.000 (beras dengan harga Rp 19.000 per kg), Rp 43.000 (beras dengan harga Rp 17.000 per kg), Rp 38.000 (beras dengan harga Rp 15.000 per kg).

“Masyarakat bisa membayar zakat sesuai dengan jenis beras yang mereka konsumsi. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang dapat menunaikan kewajibannya dengan adil dan sesuai kemampuannya,” ungkap Syahrir.

Penentuan nominal zakat ini dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, nilai zakat tahun sebelumnya juga menjadi pertimbangan.

“Kami ingin memastikan bahwa keputusan ini telah melalui kajian yang matang. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kenaikan nilai zakat tahun ini hanya sekitar Rp 2.000,” jelasnya lebih lanjut.

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan zakat fitrah serta memahami pentingnya kewajiban ini dalam membantu mereka yang membutuhkan.

“Zakat fitrah bukan hanya ibadah, tetapi juga wujud solidaritas sosial. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membayarnya tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkas Syahrir. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)

Tags: Diskominfo PPUPemkab PPU
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Pemkab PPU Siap Dukung Pengamanan Operasi Ketupat Mahakam 2025

Next Post

Kemenag PPU Imbau Umat Muslim Tunaikan Zakat Mal di Bulan Ramadhan

admin

admin

Next Post
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Syahrir

Kemenag PPU Imbau Umat Muslim Tunaikan Zakat Mal di Bulan Ramadhan

PT KBS Perluas Jangkauan, Dua Tahun ke Depan Targetkan Pertumbuhan 100 Persen

PT KBS Perluas Jangkauan, Dua Tahun ke Depan Targetkan Pertumbuhan 100 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar

Pemkab PPU Tegaskan Disiplin ASN dan THL dalam Pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi