PENAJAM, Seputarkata.com – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk tahun 1446 Hijriah telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) PPU.
Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat agar pembayaran zakat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi setempat.
Menurut Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, keputusan ini diambil berdasarkan survei harga beras di pasaran serta diskusi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami menetapkan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat. Langkah ini juga mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, Kemenag PPU menetapkan tiga opsi nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, yaitu Rp 48.000 (beras dengan harga Rp 19.000 per kg), Rp 43.000 (beras dengan harga Rp 17.000 per kg), Rp 38.000 (beras dengan harga Rp 15.000 per kg).
“Masyarakat bisa membayar zakat sesuai dengan jenis beras yang mereka konsumsi. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang dapat menunaikan kewajibannya dengan adil dan sesuai kemampuannya,” ungkap Syahrir.
Penentuan nominal zakat ini dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, nilai zakat tahun sebelumnya juga menjadi pertimbangan.
“Kami ingin memastikan bahwa keputusan ini telah melalui kajian yang matang. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kenaikan nilai zakat tahun ini hanya sekitar Rp 2.000,” jelasnya lebih lanjut.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan zakat fitrah serta memahami pentingnya kewajiban ini dalam membantu mereka yang membutuhkan.
“Zakat fitrah bukan hanya ibadah, tetapi juga wujud solidaritas sosial. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membayarnya tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkas Syahrir. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



