NUNUKAN, Seputarkata.com – Personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman berhasil menggagalkan pengiriman lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (CPMI-NP) di tepi Sungai Mansalong, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Operasi ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Pos Labang dan Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman di sekitar Sungai Mansalong.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan lima orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di dermaga long boat.
Petugas kemudian mendekati mereka untuk memeriksa identitas dan tujuan keberadaan di lokasi tersebut. Salah satu dari mereka, Vinsensius Ola Ama, mengaku berasal dari Flores dan berencana menuju Malaysia.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kelima orang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.
Mereka mengungkapkan bahwa perjalanan tersebut diatur oleh seorang penghubung yang sedang mencari long boat untuk membawa mereka ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Saat ini, kelima CPMI-NP telah diamankan di Pos Perwakilan Mansalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menjelaskan bahwa penggagalan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap jalur-jalur perbatasan tidak resmi.
Hal ini bertujuan mencegah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan agar aktivitas ilegal seperti ini dapat dicegah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja di luar negeri demi keamanan dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Satgas juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Utara untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan di perbatasan guna melindungi warga dari tindakan yang merugikan. (*/jan)














