JAKARTA, Seputarkata.com – Dalam waktu sebulan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 3.608 kasus peredaran narkoba jenis sabu dan kokain, dengan mengamankan 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2024.
“Selama sebulan ini, kami memproses 3.608 perkara dan menangkap 3.965 tersangka. Nilai barang bukti mencapai Rp2,88 triliun,” ungkap Kapolri.
Selain penegakan hukum, Polri mencatat keberhasilan dalam merehabilitasi 90 “kampung narkoba” menjadi kawasan bebas narkoba. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum.
Kapolri menekankan bahwa Indonesia tengah berada dalam situasi darurat narkoba, dengan 3,3 juta pengguna yang mayoritas berasal dari generasi muda. Ia menggarisbawahi pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi ancaman ini.
Polri juga mendapatkan dukungan penuh dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkoba secara masif dan sistematis.
Kapolri menegaskan komitmen institusi yang dipimpinnya untuk melanjutkan pemberantasan narkoba secara menyeluruh, baik melalui penindakan tegas maupun program-program pencegahan berbasis masyarakat.
“Kami berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutup Kapolri. (*/jan)














