BALI, Seputarkata.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Bali.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali, ditemukan laboratorium hashish dengan nilai barang bukti mencapai Rp 1,5 triliun. Penemuan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia, yakni terkait dengan laboratorium hashish. Dia menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas jaringan narkoba demi melindungi generasi bangsa.
“Ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujar Komjen Wahyu saat konferensi pers, Selasa 19 November 2024.
Barang bukti yang diamankan meliputi 18 kg hashish dalam kemasan silver, 12,9 kg hashish dalam kemasan emas, 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil serta ribuan batang hashish.
Jaringan ini diketahui beroperasi dengan berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan sebagian besar bahan baku diimpor dari luar negeri.
Komjen Wahyu juga menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan teknologi pods system yang umumnya dipakai untuk vaping, namun dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.
Modus ini, menurutnya, menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Polri pun mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat tersebut.
Polri mengungkap bahwa jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM, yang kini berstatus buron. Hashish yang diproduksi direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025, baik di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.
Dalam penggerebekan tersebut, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal terkait narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Jika terbukti terlibat dalam pencucian uang, mereka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komjen Wahyu menegaskan bahwa Polri memerlukan dukungan masyarakat dan stakeholder untuk mengatasi peredaran narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan dari semua pihak, kami yakin Indonesia Bebas Narkoba bisa tercapai,” tutupnya.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga masa depan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba dan mendukung cita-cita Presiden Prabowo Subianto. (*/jan)














