BALIKPAPAN, seputarkata.com – Dikomandoi wakil ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle Komisi III DPRD Balikpapan, melakukan tinjauan ke perumahan Regency Balikpapan, Selasa (23/5/2023) pagi.
Tinjauan sidak yang dilakukan Legislatif Balikpapan ini, merupakan tindaklajut dari hasil laporan masyarakat, dalam hal ini konsumen perumahan Regency tersebut, tentang Indikasi penyimpangan. Fakta di lapangan memang ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perijinannya.
Hadir juga beberapa OPD terkait, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Selatan, dan lainnya.
“Sempat terjadi debat, antara semua pihak apakah memang dari pemerintah yang memperlambat perizinannya, atau pihak Regency yang lambat mengurus ijinnya,” kata Sabaruddin disela sidak.
Mulai dari Disperkimnya, dinas perijinannya, PU dan lembaga teknisinya ada semua hadir. Silahkan dirembukkan bersama. Sebelum ijin dikeluarkan aktivitas harus stop, kecuali akses jalan untuk fasilitas umum silahkan dijalankan. Termasuk pembangunan sekolah tetap berjalan yang lainnya sambil menunggu rekomendasi perijinan untuk dilengkapi.
“Mulai dari pembangunan rumah dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di stop dulu. Sampai ijinnya keluar. Kalau sudah keluar ijinnya tidak ada alasan DPRD untuk menghentikan,” tambahnya.
Jangan disalah artikan, Legislatif ini mencari-cari kesalahan, intervensi dan hal lainnya. Ketika perijinan lengkap tidak mungkin di halangi.
“Pemerintah juga tolong dibantu pihak pengembang, karena ini menyangkut investor di Balikpapan. Permudah ijinnya dengan catatan lengkapi dulu persyaratannya,” ungkapnya.(*/San)














