BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat dan Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) dengan membekuk tiga orang pelaku.
Kasus ini melibatkan para pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi di Balikpapan.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, IPDA Hendik Winarto, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita tujuh unit motor dan dua rangka motor.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah DD (25), AF (19), dan RF (33), semuanya merupakan warga Balikpapan.
“Para pelaku diduga melakukan pencurian di berbagai lokasi, termasuk Kilometer 14, Kilometer 17, Kilometer 50, parkiran Ruko Balikpapan Baru, Gunung Satu Margomulyo, samping SPBU Karang Anyar, hingga Balikpapan Selatan,” jelas IPDA Hendik Winarto pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Modus operandi para pelaku adalah mencuri motor untuk dijual kembali. Beberapa motor yang disita ternyata sudah terjual oleh pelaku. Polisi kini juga memeriksa pembeli motor hasil curian tersebut.
“Saat melakukan pencurian, para pelaku ada yang beraksi sendirian dan ada juga yang secara bersamaan. Pelaku DD dan AF saat ini ditahan di Polsek Balikpapan Barat, sementara pelaku RF ditahan di Polsek Balikpapan Utara,” pungkas IPDA Hendik Winarto. (*/jan)



