BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Petugas Satpol PP Kota Balikpapan dibantu aparat TNI dan Polri menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa, 23 Juli 2024.
Penertiban ini dilakukan terhadap PKL yang berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (sasos). Sejak pukul 08.00 Wita, satu unit ekskavator tampak merobohkan lapak-lapak yang melanggar aturan.
Suasana sempat memanas ketika tim gabungan terlibat adu argumen dengan seorang pedagang, yang menyebabkan massa berkumpul.
Seorang pedagang, Azis, keberatan dengan penertiban karena merasa tidak ada sosialisasi sebelumnya. “Kami ini tidak pernah diajak dialog. Kami juga berjualan sudah lama di sekitar Pasar Pandansari,” katanya.
Azis mengusulkan agar pemerintah kota lebih dahulu menata pasar. Sehingga PKL bisa masuk ke dalam area pasar. “Kami mau berjualan di dalam, tapi kasih tempat yang layak untuk berjualan. Pembeli itu malas masuk ke pasar karena aksesnya,” tambahnya.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri, menegaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan para pengurus pedagang pasar sebelum melakukan penertiban.
“Sasaran utama adalah lokasi yang berdiri di fasum dan fasos. PKL harus memindahkan lapaknya,” tuturnya.
Selain itu, Haemusri mengimbau para pedagang yang memiliki petak di dalam Pasar Pandansari untuk segera mengisi lapaknya.
“Kami harapkan kerja sama dari semua pedagang untuk menempati petaknya,” harapnya.
Penertiban PKL akan berlangsung hingga 25 Juli 2024.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan penjagaan hingga Desember mendatang dan melanjutkannya tahun depan.
“Kalu masih ada pedagang yang bandel, maka akan kembali ditertibkan,” pungkas Boedi. (*/jan)














