BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Penggunaan helm berstandar SNI, sabuk pengaman, hingga kepatuhan terhadap lampu lalu lintas menjadi perhatian Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dalam Operasi Patuh Mahakam 2026. Selama dua pekan, polisi akan menyasar tujuh jenis pelanggaran yang dinilai berisiko memicu kecelakaan.
Operasi tersebut resmi dimulai setelah apel gelar pasukan di Markas Polda Kaltim, Senin (26/10/2026). Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur memimpin apel sekaligus menandai dimulainya operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026.
Polda Kaltim menempatkan peningkatan disiplin pengendara sebagai salah satu tujuan utama operasi. Namun, penegakan aturan di jalan raya dinilai tidak akan cukup tanpa perubahan perilaku masyarakat dalam berkendara.
Melalui tema Polisi Bersama Masyarakat Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan, kepolisian mengajak berbagai elemen masyarakat terlibat dalam membangun budaya berlalu lintas yang bertanggung jawab.
“Tema ini menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif, tetapi butuh kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Rustam dalam amanatnya.
Menurut dia, upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, Polda Kaltim mendorong kerja sama dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, keluarga, serta tenaga pendidik untuk menanamkan kesadaran berlalu lintas sejak dini.
Keluarga dan lingkungan pendidikan dinilai memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan berkendara yang aman. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan diharapkan tidak hanya muncul ketika petugas melakukan pengawasan, tetapi menjadi bagian dari perilaku sehari-hari.
Dalam Operasi Patuh Mahakam tahun ini, terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Sasaran pertama ialah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Polisi juga menyasar pengemudi maupun penumpang kendaraan yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Tiga pelanggaran lainnya mencakup ketidakpatuhan terhadap rambu dan marka jalan, menerobos lampu lalu lintas, serta mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. Adapun pelanggaran ketujuh ialah berkendara melawan arus.
Berbagai pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Penggunaan telepon seluler, misalnya, dapat mengalihkan perhatian pengendara, sedangkan pelanggaran batas kecepatan dan melawan arus dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat memastikan perlengkapan keselamatan sebelum bepergian, mematuhi rambu dan marka jalan, serta menjaga kecepatan sesuai ketentuan. Pengendara juga diminta menghindari aktivitas yang mengganggu konsentrasi selama perjalanan.
Melalui operasi selama 14 hari ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat. Tantangannya, kepatuhan tersebut dapat terus terjaga meskipun operasi berakhir pada 8 November mendatang. (*/jan)













