BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Upaya A alias U (24) menghindari kejaran polisi berakhir di Balikpapan.
Pria asal Tarakan itu ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim setelah keberadaannya dilacak dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial TPW (23) di Tanjung Redeb, Berau.
A diamankan pada Sabtu (19/9/2026). Setelah penangkapan, polisi membawanya kembali ke Berau untuk menjalani pemeriksaan. Sehari kemudian, Minggu (20/9/2026), penyidik Satreskrim Polres Berau melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan yang disampaikan korban.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Berau pada Minggu (20/9/2026),” kata Suradi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari pertemuan tersangka dan korban di sebuah hotel di kawasan Jalan DR Murjani II, Tanjung Redeb, pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Menurut hasil penyelidikan polisi, A datang ke hotel dengan alasan hendak mencari seorang rekannya. Namun, orang yang dimaksud tidak berada di kamar korban.
Situasi kemudian berubah setelah A tetap memaksa masuk. Korban yang meminta tersangka keluar justru mengalami kekerasan. Polisi menduga tindakan tersebut kemudian berujung pada pemerkosaan.
Usai kejadian, A meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami luka fisik dan trauma kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Berau pada malam harinya, sekitar pukul 22.58 WITA.
Laporan tersebut menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan dan memburu tersangka yang telah meninggalkan Berau.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, pencarian dilakukan melalui koordinasi antarjajaran kepolisian hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Balikpapan.
Menurut Tedy, proses penangkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Keberhasilan mengamankan tersangka merupakan hasil kerja sama dan koordinasi jajaran dalam melakukan penyelidikan,” ujar Tedy.
A kini ditahan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemaksaan persetubuhan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. (*/jan)














