BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Tim penasihat hukum Efraim Sinambela meminta Pengadilan Negeri Balikpapan menguji kembali sejumlah tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat kliennya. Mereka menilai terdapat persoalan prosedural sejak tahap penyelidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penyitaan barang bukti.
Permintaan tersebut dituangkan dalam kesimpulan perkara Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN Bpp yang diajukan Efraim Sinambela. Kesimpulan disusun setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti surat dan keterangan para ahli.
Kuasa hukum Efraim, Suen Redy Nababan, Mangara Tua Silaban, dan Miki Yanti Purba dari Kantor Hukum Suen Redy Nababan & Partners, meminta hakim menyatakan berbagai tindakan hukum terhadap kliennya tidak sah.
Suen mengatakan, persoalan utama yang mereka soroti berkaitan dengan dasar penetapan Efraim sebagai tersangka.
Menurut pihak Pemohon, Efraim ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026.
Namun, sejumlah dokumen yang kemudian dijadikan bagian dari alat bukti disebut baru diperoleh penyidik melalui penyitaan pada 4 September 2026.
“Dalam kesimpulan Pemohon, kami meminta hakim menyatakan bahwa tindakan Termohon mulai dari proses penyelidikan, penetapan tersangka, penangkapan sampai penyitaan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujar Suen, Selasa (29/9/2026).
Kuasa hukum berpendapat alat bukti yang diperoleh setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak semestinya digunakan untuk membangun dasar pembenaran atas penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.
Persoalan lain yang dibawa ke persidangan berkaitan dengan tahap penyelidikan. Tim hukum Efraim menyebut Termohon tidak dapat menunjukkan dokumen Rencana Penyelidikan.
Mereka juga mempersoalkan Surat Perintah Penyelidikan yang disebut baru ditampilkan dalam jawaban Termohon setelah permohonan praperadilan diajukan.
Materi gelar perkara turut menjadi perhatian. Menurut Pemohon, laporan polisi yang menjadi dasar perkara berkaitan dengan dugaan penggelapan BPKB. Namun, dalam materi gelar perkara justru terdapat pembahasan mengenai bukti visum.
Tim hukum menilai hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi materi yang digunakan dalam proses penyelidikan.
Mekanisme Pemanggilan Dipersoalkan
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan proses pemanggilan Efraim.
Mereka menyatakan surat panggilan tidak diterima langsung oleh Efraim, melainkan disebut diterima oleh anak Pelapor. Padahal, menurut Pemohon, penyidik telah mengetahui bahwa Efraim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Pemohon berpendapat penyidik semestinya melakukan upaya untuk menemukan alamat terbaru apabila mengetahui orang yang dipanggil sudah tidak menempati alamat yang tercantum.
Selain pemanggilan, mekanisme pengambilan sumpah saksi dan ahli juga dipersoalkan.
Dalam kesimpulannya, Pemohon menyebut pemeriksaan saksi dan ahli telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebelum proses pengambilan sumpah dilakukan.
“Ahli yang diajukan Termohon sendiri menyatakan bahwa keterangan saksi tidak sah apabila penyumpahan dilakukan setelah pemberian keterangan. Ahli yang diajukan Pemohon juga memberikan pendapat yang sejalan,” kata Suen.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Pemohon menilai keterangan yang diperoleh melalui mekanisme itu tidak dapat dijadikan dasar yang sah dalam menetapkan Efraim sebagai tersangka.
Durasi penangkapan Efraim juga menjadi bagian penting dalam permohonan praperadilan.
Berdasarkan dokumen yang diajukan di persidangan, Efraim disebut mulai ditangkap pada 3 September 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Ia kemudian dilepaskan pada 5 September 2026 pukul 22.00 WITA.
Tim hukum menghitung masa penangkapan tersebut mencapai 51 jam. Mereka menilai durasi itu telah melewati batas waktu penangkapan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Pemohon juga mempersoalkan pemberitahuan mengenai status tersangka. Efraim disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026, tetapi surat penetapan tersangka baru diterima pada 4 September 2026, setelah penangkapan dilakukan.
Keluarga Efraim pun disebut tidak memperoleh salinan Surat Perintah Penangkapan dalam waktu yang dipersoalkan Pemohon. Menurut mereka, keluarga hanya diberi kesempatan untuk memotret dokumen tersebut.
Prosedur penyitaan menjadi persoalan berikutnya yang diajukan dalam persidangan.
Dokumen yang berkaitan dengan akun FIF, surat pernyataan konsumen serta bukti transfer senilai Rp10 juta disebut disita pada 4 September 2026.
Sementara itu, berdasarkan dalil Pemohon, penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Balikpapan baru diperoleh pada 7 September 2026.
Tim hukum mempertanyakan dasar dilakukannya penyitaan sebelum adanya penetapan pengadilan. Mereka menilai kondisi tersebut semestinya disertai bukti adanya keadaan mendesak yang memenuhi ketentuan hukum.
“Pemohon berpendapat penyitaan harus mengikuti mekanisme hukum acara pidana. Kalau penyitaan dilakukan terlebih dahulu tanpa izin pengadilan, keadaan mendesaknya harus dapat dibuktikan,” ujar Suen.
Selain waktu penyitaan, Pemohon juga menemukan adanya perbedaan nomor Surat Perintah Penyidikan dalam sejumlah dokumen.
Surat Perintah Penangkapan mencantumkan nomor SP.Sidik/179/VIII/Res.1.11/2026, sedangkan Surat Pemberitahuan Penangkapan mencantumkan SP.Sidik/170/VIII/Res.1.11/2026.
Menurut tim hukum, perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen mana yang menjadi dasar penyidikan dan pelaksanaan upaya paksa terhadap Efraim.
Atas berbagai dalil tersebut, Pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan.
Tim hukum meminta penetapan Efraim Sinambela sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta status penangkapan Efraim dinyatakan tidak sah. Hal serupa diminta terhadap tindakan penyitaan serta penggunaan alat bukti yang diperoleh dari proses penyitaan tersebut.
Konsekuensi hukum yang timbul dari tindakan-tindakan tersebut juga diminta dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Suen Redy Nababan bersama Mangara Tua Silaban dan Miki Yanti Purba menyerahkan seluruh argumentasi tersebut kepada hakim praperadilan untuk dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena itu, seluruh keberatan dan dalil yang disampaikan tim penasihat hukum merupakan posisi hukum Pemohon yang masih menunggu penilaian hakim melalui putusan praperadilan. (*/jan)














